visitaaponce.com

Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei, Diganti Kebijakan DMO-DPO

 Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei, Diganti Kebijakan DMO-DPO
Pembeli membeli minyak goreng curah di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

KEBIJAKAN subsidi minyak goreng untuk masyarakat dalam bentuk minyak curah dengan harga Rp14.000 per liter akan berakhir pada 31 Mei mendatang.

Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.

"Sampai dengan 31 Mei, program berbasis subsidi ini selesai. Program bersubsidi minyak goreng curah ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Ia menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah berhasil menekan harga minyak goreng di pasar, dari sekitar Rp19 ribu - Rp20 ribu menjadi Rp16 ribu- Rp17 ribu per liter.

"Saat minyak kemasan premium dan sederhana itu dilepas (ke pasar), harga curahnya juga naik. Program (subsidi) ini dapat terus mengendalikan harga, sehingga program kembali ke DMO," ujar Putu.

Adapun kebijakan DMO-DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Aturan tersebut juga diterbitkan seiring pencabutan pelarangan ekspor CPO dan produk turunananya.

Putu menambahkan, meski kebijakan subsidi minyak goreng dihapus, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) masih tetap digunakan Kemenperin kedepannya.

Diketahui bahwa, sejak 15 Maret hingga akhir Mei ini, Kemenperin mendapat tugas mengawasi dan memerintahkan industri minyak sawit yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mendistribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Melalui Simirah, Kemenperin memantau penyaluran minyak goreng curah.

"Simirah tetap digunakan untuk mengitung ekspor, lalu fasilitasi industri untuk bisa melaksanakan produksi sampai ke pengecer. Kemenperin itu sebagai pengelola Simirah untuk program berikutnya," kata Putu.

Baca juga: Kepercayaan Baru, Luhut Diperintah Bereskan Sengkarut Minyak Goreng

Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri diklaim telah dianggap mencukupi.

"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," sebutnya dalam keterangan pers, kemarin

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Adapun, masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Terakhir, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO. Hal ini melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat