Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei, Diganti Kebijakan DMO-DPO
![Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei, Diganti Kebijakan DMO-DPO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/13cb5619264331fe75ba07f5bdc81e24.jpeg)
KEBIJAKAN subsidi minyak goreng untuk masyarakat dalam bentuk minyak curah dengan harga Rp14.000 per liter akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.
"Sampai dengan 31 Mei, program berbasis subsidi ini selesai. Program bersubsidi minyak goreng curah ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah berhasil menekan harga minyak goreng di pasar, dari sekitar Rp19 ribu - Rp20 ribu menjadi Rp16 ribu- Rp17 ribu per liter.
"Saat minyak kemasan premium dan sederhana itu dilepas (ke pasar), harga curahnya juga naik. Program (subsidi) ini dapat terus mengendalikan harga, sehingga program kembali ke DMO," ujar Putu.
Adapun kebijakan DMO-DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Aturan tersebut juga diterbitkan seiring pencabutan pelarangan ekspor CPO dan produk turunananya.
Putu menambahkan, meski kebijakan subsidi minyak goreng dihapus, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) masih tetap digunakan Kemenperin kedepannya.
Diketahui bahwa, sejak 15 Maret hingga akhir Mei ini, Kemenperin mendapat tugas mengawasi dan memerintahkan industri minyak sawit yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mendistribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Melalui Simirah, Kemenperin memantau penyaluran minyak goreng curah.
"Simirah tetap digunakan untuk mengitung ekspor, lalu fasilitasi industri untuk bisa melaksanakan produksi sampai ke pengecer. Kemenperin itu sebagai pengelola Simirah untuk program berikutnya," kata Putu.
Baca juga: Kepercayaan Baru, Luhut Diperintah Bereskan Sengkarut Minyak Goreng
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri diklaim telah dianggap mencukupi.
"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," sebutnya dalam keterangan pers, kemarin
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Adapun, masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Terakhir, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO. Hal ini melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (A-2)
Terkini Lainnya
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Kemenperin Dalami PHK Massal di Sritex
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Kementerian Perindustrian Gelar Bimtek Transformasi Industri 4.0
Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Tren Penjualan Terus Naik, Serapan Motor Listrik Capai 40%
Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Ada Gap Perizinan dari Kemendag
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap