visitaaponce.com

Perusahaan Diajak Dorong Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketanagakerjaan

Perusahaan Diajak Dorong Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketanagakerjaan
Acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di Hotel Santika, Jakarta Barat. (Ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Grha BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). 

Kegiatan yang diikuti sebanyak 25 perusahaan binaan bertempat di Hotel Santika, Jakarta Barat, Selasa (24/5). 

Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Grha BPJAMSOSTEK Achmad Fatoni, Kabid Kepesertaan KSI Eris Aprianto. serta Andis Samiaji selaku Head of Marketing & Development Rumah Sakit Pelni.

Dalam keterangan pers, Rabu (25/5), Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.

"Upah mereka sangat minim. Hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Kehidupan mereka serba terbatas. Jauh dari standar layak hidup masyarakat yang bekerja di kantor atau membangun wirausaha. Mereka tersebar di berbagai area kota," paparnya.

Baca juga: Pemprov Jabar Diapresiasi dalam Implementasi Inpres Program BPJS Ketenagakerjaan

”Kami mengimbau perusahaan untuk mengalokasikan corporate social responsibility (CSR) dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Eko.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Grha BPJAMSOSTEK Achmad Fatoni mengatakan pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.

"Sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya, untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai," jelas Fatoni.

Dalam acara tersebut, Kabid Kepesertaan KSI Eris Aprianto menjelaskan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk peserta penerima upah (PU) yaitu MLT fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, fasilitas pinjaman renovasi rumah (PRP), dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

Eris mengatakan syarat pekerja mendapatkan manfaat MLT dari bank penyalur, yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

"Terdaftar program JHT minimal satu tahun. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Serta, belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta," jelas Eris.

Sedangkan untuk PRP, peserta telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.

Peserta aktif membayar iuran. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan.

"Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Eris.

Selain itu, Eris menyebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini, antaralain: Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen. PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. KPR maksimal sebesar Rp500 juta.

”PRP maksimal sebesar Rp200 juta, lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp50 juta. Yang sudah terlanjur KPR, peserta dapat mengalihkan KPR umum ke KPR MLT,” cetus Eris. 

Kabid Kepesertaan KSI Eris Aprianto Andis Samiaji menjelaskan mengenai kegiatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang selama ini sudah ditangani oleh RS.

Pelni seperti kasus driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja yang saat sedang dalam penanganan dan perawatan dari RS. Pelni. 

"Kami siap membantu dan melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja," ucap Andis. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat