visitaaponce.com

Baru 6 ABK Miliki Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan

Baru 6% ABK Miliki Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan
Ilustrasi: awak kapal perikanan(dok.ant)

MAYORITAS awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam negeri belum memiliki Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries yang menjadi prasayarat bekerja di laut dan kapal ikan. Hal ini sungguh ironis karena akan berdampak pada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

"Otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangannya, Rabu (1/6).

Abdi mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru Jakarta menemukan rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat dasar ABK.

"Sebagian besar atau 94% awak kapal perikanan yang kami survey tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," ujarnya.

Kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Permen KP 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F.

Survei ini juga menemukan bahwa 27% ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi. Padahal sertfikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak sinkronnya kebijakan sertifikat kepelautan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan. Untuk memperoleh sertifikat Keselamatan Dasar, ABK bisa mengikuti program pada 2 kementerian namun standar biaya yang berbeda dan tidak sama antara KKP dan Kemenhub.

"Bahkan ada program sertifikat ABK gratis oleh Kemenhub dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Akhirnya semacam ada persaingan antara KKP dan Kemenhub dalam program sertifikasi ABK," ungkap Abdi.

Peneliti DFW Indonesia Imam Trihatmadja meminta KKP dan Kemenaker melakukan pengawan bersama dalam bentuk inspeksi terkait kondisi kerja awak kapal perikanan di PPS Muara Baru.

"Jumlah pekerja ABK di Muara Baru diperkirakan mencapai 40 ribu orang dan merupakan etalase pelabuhan perikanan modern di Indonesia, sehingga upaya pembehana perlu mulai dari sana.

"Masalah sertifikasi ABK ini menjadi penting karena terkait dengan keselamatan dan kompetensi ABK yang bekerja di kapal ikan," ucap Imam.

"Resiko kerja di laut sangat besar dan berbahaya sehingga semua ABK perlu memiliki pengetahuan dasar dan standar tentang aspek keselamatan," tambahnya.

Menurut data Organisasi Buruh Internasional, setidaknya 24.000 orang meninggal dan 24 juta orang terluka setiap tahun di kapal penangkap ikan komersial.

"Di Indonesia setiap tahun kurang lebih 100 orang nelayan dan ABK yang mengalami kecelakaan kerja ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Organisasi Profesi Medis Anggota IDI Solid Dukung PB IDI

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat