visitaaponce.com

Ditjen Pajak Bakal Koordinasi dengan Kemenkominfo Soal Pemblokiran Akibat Aturan PSE

Ditjen Pajak Bakal Koordinasi dengan Kemenkominfo Soal Pemblokiran Akibat Aturan PSE
Pengguna media sosial melihat aturan PSE di gawai(Antara/Muhaammad Adimaja)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Itu dilakukan untuk memperjelas ketentuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang baru diberlakukan.

"Saya belum berkomunikasi persis. Kemarin baru mendengar dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman Kemenkominfo terkait hal ini," kata dia dalam media briefing, Selasa (2/8).

Sebab, dari aturan baru Kemenkominfo itu terdapat sejumlah pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Steam misalnya, merupakan pihak yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE dan diblokir oleh Kemenkominfo lantaran urung mendaftarkan perusahannya.

Diblokirnya pemungut PPN PMSE oleh Kemenkominfo, kata Suryo, berpotensi menghambat pengumpulan PPN digital. 

"Kalau memang dia (PSE yang diblokir) sama seperti yang tadi (pemungut PPN PMSE), berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN," tuturnya.

Baca juga : Wamenkeu: APBN juga jadi Instrumen Pengendalian Inflasi

"Tapi kalau pihak tadi bisa bertransaksi sendiri dengan infrastruktur yang ada, dia tetap bisa melakukan pemungutan PPN," lanjut Suryo.

Diketahui, sejak pemungutan PPN PMSE diberlakukan, pemerintah behasil menghimpun pungutan senilai Rp7,1 triliun. Itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Rp2,5 triliun diantaranya merupakan setoran yang masuk di tahun 2022 ini.

Jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Adapun kriteria penyelenggara PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (OL--7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat