KKP 11 Kapal Ikan Asing Ilegal Rugikan Negara Rp270 Miliar
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing hingga semester I 2022.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 gross ton. Adapun, kerugiannya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ini didapat dari kalkulasi potensi kerugian dari hasil tangkapan 6.000-7.000 ton yang bisa diambil dari perairan Indonesia.
"Bila dikonversi ke rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, potensi kerugian sekitar Rp270 miliar," kata Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin mengatakan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan. Nantinya tidak dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan sepenugnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang disita untuk negara, ini sejalan dengan UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara," jelasnya.
Untuk rincian 11 kapal ikan asing ilegal yang ditangkap ialah delapan kapal berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.
Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa selama semester I 2022, pihaknya banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, ungkap Adin.
Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.
“Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif”, tegas Adin.
Selain melakukan Langkah penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya pelindungan nelayan. Tercatat selama semester I 2022, sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan. (OL-13)
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,44%, Wamendag: Perdagangan Rakyat Terus Meningkat
Terkini Lainnya
Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi
Tiga Kapal Ikan Ilegal dari Vietnam dan Malaysia Ditangkap di Laut Natuna dan Selat Malaka
Polri Amankan Kapal Asing Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Kepri
Harga Tiket Kapal Pengungsi Rohingya ke Aceh Rp14 Juta
Perluas Inspeksi Kapal, FAO Bunyikan Genderang Perang Lawan Illegal Fishing
Bakamla dan TNI AL Halau Tanker asal Marshall Masuk Selat Malaka
FAO Dukung KKP Lawan IUUF dengan PIT
KKP Luncurkan 2 Kapal Pengawas Baru Berkecepatan Tinggi
Program Jaga Pesisir Kita Pertamina Hulu Sanga-Sanga Turunkan Ilegal Fishing 80%
Ratusan Pelajar Berlayar Dengan Kapal Pengawas KKP
Pemerintah Diminta Bongkar Perekrutan ABK Ilegal dan di Bawah Umur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap