visitaaponce.com

KKP 11 Kapal Ikan Asing Ilegal Rugikan Negara Rp270 Miliar

KKP : 11 Kapal Ikan Asing Ilegal Rugikan Negara Rp270 Miliar
Awak kapal ikan asing(dok.ant)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing hingga semester I 2022.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 gross ton. Adapun, kerugiannya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ini didapat dari kalkulasi potensi kerugian dari hasil tangkapan 6.000-7.000 ton yang bisa diambil dari perairan Indonesia.

"Bila dikonversi ke rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, potensi kerugian sekitar Rp270 miliar," kata Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin mengatakan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan. Nantinya tidak dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan sepenugnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang disita untuk negara, ini sejalan dengan UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara," jelasnya.

Untuk rincian 11 kapal ikan asing ilegal yang ditangkap ialah delapan kapal berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa selama semester I 2022, pihaknya banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.

“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, ungkap Adin.

Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.

“Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif”, tegas Adin.

Selain melakukan Langkah penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya pelindungan nelayan. Tercatat selama semester I 2022, sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan. (OL-13)

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,44%, Wamendag: Perdagangan Rakyat Terus Meningkat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat