visitaaponce.com

ESDM 71 Perusahaan belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN

ESDM: 71 Perusahaan belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kalimantan Selatan.(Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan 71 perusahaan belum melaksanakan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut, hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO. 

"Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK dan PKP2B untuk PLN telah diterbitkan, dengan total volume sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," jelas Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (9/8).

Pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.

"Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum, atau tidak melaksanakan penugasan, dengan memberikan sanksi," pungkasnya.

Menurutnya, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara. Dalam hal ini, untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak, dapat dikirim sesuai jadwal.

PLN dan Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital, yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi MOMS. Integrasi kedua sistem dinilai membuat pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien.

Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara, yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal, sebelum dilakukan proses pengapalan.

"Jika sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya," imbuh Arifin.(Ant/OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat