visitaaponce.com

Perubahan Bea Keluar CPO untuk Amankan Kebutuhan Dalam Negeri

Perubahan Bea Keluar CPO untuk Amankan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi(Dok.MI)

PENURUNAN batas bawah dan atas tarif bea keluar crude palm oil (CPO) dan turunannya merupakan strategi pemerintah mengendalikan ekspor. Kebijakan itu juga dikeluarkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Demikian disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Bandung, Kamis (11/8).

"Itu sinyal dari pemerintah untuk lebih mengamankan kebutuhan dalam negeri. Karena pengenaan bea keluar itu adalah barrier to export," jelasnya.

Nirwala menyebutkan, pemerintah telah mempertimbangkan pengubahan tarif batas bawah dan atas bea keluar itu. Karenanya, pengambil kebijakan tak akan khawatir akan berdampak pada penurunan kinerja ekspor CPO.

"Tidak khawatir, karena ini juga untuk kebutuhan dalam negeri. Bahkan kemarin juga sudah ada Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," tuturnya.

Perubahan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya juga merupakan upaya pemerintah mengompensasi dampak kebijakan pelarangan ekspor CPO yang sempat dilakukan.

Namun demikian, perubahan tarif bea keluar itu bukan berarti pemerintah berupaya menghentikan ekspor CPO dan produk turunannya. "Tetap boleh ekspor, tapi dengan perubahan itu, kebutuhan dalam negeri akan menjadi lebih pasti," jelas Nirwala.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Produksi Sumber Pangan Alternatif

Diketahui sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak ditandatangani Menteri Keuangan pada 8 Agustus 2022.

Pokok-pokok pengaturan yang ada di dalam PMK tersebut yakni, mengubah batas bawah pengenaan tarif bea keliar CPO dan produk turunanya dari semula US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton.

Selain itu, pemerintah juga mengubah tata cara penghitungan harga referensi dari sebelumnya harga Cost, Insurance, and Freight (CIF) menjadi Free On Board (FOB). Dari tiga sumber harga referensi (Rotterdam, ICDX & MDEX), apabila terjadi perbedaan harga lebih dari US$40 per metrik ton,, maka menggunakan dua sumber harga yaitu harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.

Sebagai tindak lanjut dari PMK baru itu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Harga Referensi CPO yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022 sebesar US$872,27 per metrik ton.

Kepmendag itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KMK nomor 28/KM.4/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat