visitaaponce.com

BKPM Penetapan Bea Keluar Ekspor Mineral Logam untuk Genjot Hilirisasi

BKPM: Penetapan Bea Keluar Ekspor Mineral Logam untuk Genjot Hilirisasi
Sejumlah tuk beropersi di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia(Antara/Mohamad Adimaja)

DEPUTI Bidang Hilirisasi Strategis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera menjelaskan aturan penerapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam sebagai upaya untuk menggenjot program hilirisasi yang tengah digalakkan pemerintah.

Ketentuan penetapan bea keluar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

Perusahaan tambang yang telah berhasil membangun fasilitas pemurnian atau smelter mineral logam paling sedikit 50% akan dikenakan tarif atau bea keluar berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Baca juga : Hadiri Nickel Conference 2023, Mind Id Ulas Hilirisasi Nikel

"Lewat aturan itu kami mengharapkan mereka (perusahaan tambang) mempercepat proses hilirisasi, itu tujuannya,' ujarnya dalam diskusi Mengawal Hilirisasi Menuju Indonesia Maju di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Rabu (9/8).

Heldy menuturkan dengan adanya penetapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam dapat membuat perusahaan-perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan smelter sesuai rencana yang ditentukan. Pasalnya, dalam PMK No.71/2023, pemerintah tak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam.

Baca juga : MMS Group Tunjuk China ENFI Jadi Kontraktor Proyek Smelter Nikel di Kaltim

"Kita bukan hanya mendorong Freeport saja, tapi perusahaan lain juga melakukan hilirisasi. Nanti, kalau tidak ada penerapan (bea keluar) itu mereka bisa santai-santai soal hilrisasi. Smelternya bisa dibangun tidak on time nanti," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dari Segara Reseach Institute Piter Abdullah menyampaikan penetapan bea keluar ekspor mineral logam sebagai jalan alternatif pemerintah menekan bahan baku mineral terus dijual ke luar negeri oleh perusahaan tambang selama proses relaksasi izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024.

Pemerintah telah menetapkan lima perusahaan yang diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah. Yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.

"Kalau tidak ada penetapan bea keluar, terlalu enak dong mereka. Sudah diperbolehkan ekspor bahan baku mineral, masa tidak ada bea keluar. Kan tidak adil juga buat perusahaan lain," ucapnya.

Piter menambahkan ketentuan penetapan bea keluar ekspor mineral logam tersebut dapat menjadi potensi pendapatan negara dari kebijakan hilirisasi.

"Jadi PMK ini sah-sah saja, pemerintah mempunyai kewenangan mutlak untuk membuat kebijakan tersebut. Dan aturan ini dapat menghasilkan pendapatan negara. Perusahaan-perusahaan harus pahami ini. Freeport dan lainnya jangan terlalu protes mulu," tutupnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat