Andhi Pramono Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi Rp28 Miliar Buat Beli Berlian
MANTAN Kepala Bea Cukai Andhi Pramono kini berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp28 miliar dan pencucian uang. Duit haram itu digunakan untuk banyak kebutuhan sampai beli berlian.
"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Uang panas itu juga digunakan untuk membeli berlian pada 2021 dan 2022. Total pembelian perhiasan itu mencapai Rp652 juta.
Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar
Lalu, dia juga menggunakan uang panas itu untuk membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar. Andhi juga membeli dua rumah dari duit haram yang diterimanya.
"Pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," ucap Alex.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kinerja Baik APBN Masih Terus Berlanjut
BKPM: Penetapan Bea Keluar Ekspor Mineral Logam untuk Genjot Hilirisasi
Ini 5 Isu Strategis Perundingan IEU CEPA yang Ditargetkan Kelar Akhir 2023
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 Gagalkan Peredaran 130,97 Kg Sabu
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO Periode 16-30 April 2023
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap