visitaaponce.com

Andhi Pramono Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi Rp28 Miliar Buat Beli Berlian

Andhi Pramono Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi Rp28 Miliar Buat Beli Berlian
Uang gratifikasi dipakai Andhi Pramono untuk keperluan keluarga dan beli berlian(MG Press)

MANTAN Kepala Bea Cukai Andhi Pramono kini berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp28 miliar dan pencucian uang. Duit haram itu digunakan untuk banyak kebutuhan sampai beli berlian.

"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Uang panas itu juga digunakan untuk membeli berlian pada 2021 dan 2022. Total pembelian perhiasan itu mencapai Rp652 juta.

Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Lalu, dia juga menggunakan uang panas itu untuk membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar. Andhi juga membeli dua rumah dari duit haram yang diterimanya.

"Pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," ucap Alex.

Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat