visitaaponce.com

Dampak Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Diperkirakan Naik 12,5

Dampak Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Diperkirakan Naik 12,5%
Penumpang turun dari bus setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(Antara)

KETUA Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berdampak pada lini bisnis transportasi dan kenaikan tarif, baik angkutan orang maupun barang.

Untuk estimasi awal, pihaknya menyebut kenaikan tarif transportasi akan mencapai 12,5%. "Estimasi kita dari kenaikan (harga) BBM itu akan membuat kenaikan tarif angkutan orang dan barang sekitar 12,5%," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/9).

Misal, masyarakat Ibu Kota yang selama ini menggunakan angkotan dengan tarif sebesar Rp5.000, akibat kenaikan harga BBM, masyarakat harus membayar sekitar Rp5.500 hingga Rp5.700.

Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh: Daya Beli akan Turun

Adapun penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada angkutan taksi, dengan hitungan berdasarkan kilometer yang ditempuh. "Ini kita sedang mencoba hitung ulang kembali," imbuh Shafruhan.

Penaikan tarif angkutan umum hingga 12,5% juga diperkirakan berlaku pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) reguler. Namun, pihaknya belum dapat memastikan perubahan tarif tersebut, karena bus AKAP berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Hanya saja, bus AKAP nonreguler yang bukan di bawah naungan Kementerian Perhubungan, pasti akan ikut menyesuaikan tarif angkutan. "Kalau bus nonreguler, kami akan menentukan sendiri besaran tarifnya, karena itu merupakan kewenangan dari pengusahanya," tuturnya.

Baca juga: Jokowi: Penaikan Harga BBM Pilihan Terakhir Pemerintah

Organda dikatakannya enggan menaikkan tarif angkutan umum. Oleh karena itu, sejak isu wacana penaikan harga BBM menguat, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengecualikan transportasi umum. Menurutnya, hal itu mudah dilakukan dan diawasi. 

Sebab, transportasi umum menggunakan pelat kuning dan terdata dengan lengkap baik di asosiasi maupun Kementerian Perhubungan. Belum lagi, kebijakan ini berkenaan dengan urusan logistik.

"Organda itu meminta kenaikan tarif BBM tidak dikenakan pada angkutan umum. Kita justru ingin membantu pemerintah, supaya tidak ada gejolak, utamanya di angkutan logistik," pungkas Shafruhan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat