visitaaponce.com

Wapres Unit Usaha Syariah Harus Spin-Off dari Bank Konvensional

Wapres: Unit Usaha Syariah Harus Spin-Off dari Bank Konvensional
Wapres Ma'ruf Amin (kiri) berbincang dengan Dirut PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat meninjau wilayah Bali.(Antara)

KEWAJIBAN Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan arahan agar implementasi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut segera dilaksanakan dengan baik.

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti,” jelas Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resmi, Senin (12/9).

Lebih lanjut, Masduki menyampaikan bahwa menurut Wapres, untuk merealisasikan langkah pemisahan diperlukan pendampingan dari sejumlah pihak terkait.

Baca juga: BI Fokuskan 3 Hal dalam Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa

“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” imbuhnya.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa jika ada kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi UU tersebut, dapat dilakukan pembenahan.

“Yang terpenting, kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal yang sudah siap, alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, OJK akan memberikan solusinya," kata Masduki.

Baca juga: Ekonomi Syariah Kunci Atasi Krisis Pangan

Adapun jajaran BPH DSN MUI menemui Wapres pada Senin (12/9) ini, dengan agenda laporan perkembangan bank syariah. Dari laporan tersebut, diketahui beberapa UUS masih ada yang tergabung dalam unit induknya, yaitu BUK.

Lalu, ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak. Diketahui, UU Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku pada 16 Juli 2008.

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK, harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat