Wapres Unit Usaha Syariah Harus Spin-Off dari Bank Konvensional
![Wapres: Unit Usaha Syariah Harus Spin-Off dari Bank Konvensional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/b6e4d3b9cc6092f7f3ffff89ede17325.jpg)
KEWAJIBAN Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan arahan agar implementasi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut segera dilaksanakan dengan baik.
“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti,” jelas Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resmi, Senin (12/9).
Lebih lanjut, Masduki menyampaikan bahwa menurut Wapres, untuk merealisasikan langkah pemisahan diperlukan pendampingan dari sejumlah pihak terkait.
Baca juga: BI Fokuskan 3 Hal dalam Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa
“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” imbuhnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa jika ada kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi UU tersebut, dapat dilakukan pembenahan.
“Yang terpenting, kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal yang sudah siap, alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, OJK akan memberikan solusinya," kata Masduki.
Baca juga: Ekonomi Syariah Kunci Atasi Krisis Pangan
Adapun jajaran BPH DSN MUI menemui Wapres pada Senin (12/9) ini, dengan agenda laporan perkembangan bank syariah. Dari laporan tersebut, diketahui beberapa UUS masih ada yang tergabung dalam unit induknya, yaitu BUK.
Lalu, ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak. Diketahui, UU Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku pada 16 Juli 2008.
Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK, harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.(OL-11)
Terkini Lainnya
Wapres Inginkan Industri Asuransi Syariah Terus Bertumbuh
Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.500 Triliun, Berkontribusi 46% pada PDB
Hipmi dan Treetan Sinergi Kembangkan Wisata Halal dan Umrah
Nunomics Dorong Kebangkitan Ekosistem Digital Syariah
Wapres Optimis Keuangan Syariah Berperan Penting untuk Indonesia Emas
Udin Salahudin Mengusung Program Halal Lifestyle di PT Pegadaian
Ada Desakan Menkominfo Budi Arie untuk Mundur, Ini Kata Wapres
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Wapres Ingatkan Calon Pimpinan KPK Selanjutnya Dipilih Berdasarkan Integritas, bukan Titipan
Wapres: Kejadian Serangan Siber Pusat Data Nasional Tengah Diinvestigasi
KSP: Presiden Jokowi akan Salat Id di Semarang, Wapres Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap