Kemenhub Telah Terapkan Subsidi Angkutan Barang Perintis
![Kemenhub Telah Terapkan Subsidi Angkutan Barang Perintis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/a4dca615d5c436d12e936d2c336cc480.jpg)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) telah menjalankan Subsidi Angkutan Barang Perintis, dari data yang ada program tersebut telah berhasil menekan disparitas harga di daerah Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Direktur Angkutan Jalan, Suharto, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang yang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan Tol Laut, dan setelah ada Subsidi Angkutan Barang Perintis. Dengan rata-rata penurunan sebesar 22% untuk Natuna, 9% untuk Merauke, dan 7-8% untuk Timika,” kata Suharto dalam keterangan pers, Jumat (16/9).
Baca juga: Menhub: Bandara Kertajati Bersiap Layani Penerbangan Penumpang
Ia menambahkan Program Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Setiap moda akan menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan tupoksinya.
Untuk Tol Laut, kata Suharto, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan.
Sesampainya di pelabuhan tujuan maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan.
Sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifest yang ada saat melakukan bongkar muat.
Baru setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.
Sesampaikan di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebebelum dilakukan loading kargo ke dalam pesawat perintis. Di mana tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilakui dengan jalan darat ataupun laut.
“Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjukan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua,” katanya.
Aspek Sosial Ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Barang, Alexander Hilmi Perdana, mengatakan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.
Selanjutnya kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang.
“Dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menjadi stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku," jelasnya.
"Dan kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” terang Alexander.
Menurut Alexander, Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Contoh realisasi muatan angkutan barang perintis di Kabupaten Mimika priode Januari hingga September 2021 muatan berangkat seperti beras, gula, daging ayam, minyak goreng, mie instan dan lainnya. Sedangkan muatan baliknya adalah ikan segar.
“Disparitas harga pada wilayah 3TP sudah dapat ditekan, diharapkan akan dapat terlaksana pada wilayah yang belum dilaksanakan subsidi Angkutan Barang Perintis, agar masyarakat pada Wilayah 3TP dapat merasakan dampak pelayanan subsidi angkutan barang perintis ini,” tutupnya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Menteri ESDM Ungkap Ada Usulan Harga Pertalite Naik
Pemerintah Pastikan Belum Ada Pembahasan Penaikan Harga BBM
Program Subsidi Motor Listrik Dinilai belum Optimal
Kebijakan Pengurangan Emisi Sektor Industri Perlu Implementasi Konsisten
Subsidi Energi Diusulkan Naik Tahun Depan
Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
H-4 Lebaran, Jalan Tol Trans Sumatra Lancar, Puluhan Truk Parkir di Rest Area
Mudahkan Pemudik, Sumut Batasi Pergerakan Angkutan Barang Mulai 8 April
Sumut Batasi Pergerakan Angkutan Barang Mulai 8 April
Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi Melintas Selama Mudik-Balik Lebaran, Kedapatan Akan Dikandangkan
Saat Ramai Mudik Lebaran 2024, Polri Membatasi Truk Angkutan Barang Melintas di Jalan Tol
Harga Beras Lokal Naik di Pasar Gedhe Klaten
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap