visitaaponce.com

Petani Nilai Draft Perpres Swasembada Gula Tambah Masalah Baru

Petani Nilai Draft Perpres Swasembada Gula Tambah Masalah Baru
Pakar Pertanian dari IPB Dwi Andreas memberi paparan kondisi petani saat ini(Dok. Ist)

Petani tebu tetap konsisten menolak draf perpres swasembada gula. 

Hal tersebut disampaikan dalam acara Konsultasi Publik terkait Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol sebagai Bahan Bakar (Biofuel), Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen, draf perpres tersebut bukan solusi, tapi menambah masalah baru. 

Pertemuan konsultasi publik itu diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pekeronomian Republik Indonesia dengan mengundang perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pangan Nasional, PTPN III, unsur asosiasi dan perguruan Tinggi.

Menurut Soemitro, dalam Rancangan Perpres tersebut, penugasan kepada PTPN III untuk melaksanakan program tersebut, terkesan hanya pemberian hak monopoli dan sebagai legitimasi untuk pelaksanaan impor. Monopoli impor gula hanya akan menjadikan PTPN III sebagai makelar dimana dia akan menjual gula impor kepada perusahaan gula lain. 

Program perluasan lahan seluas 700 ribu hektar juga mustahil dilakukan karena kondisi riil di lapangan saat ini, lahan PTPN III hanya berkisar 153 ribu hektar dimana 100 ribu hektar di antaranya justru milik petani. Bahkan pabrik gula milik PTPN III banyak ditutup karena kekurangan bahan baku. Lahan HGU milik PTPN III juga banyak mangkrak. Dalam kontek perluasan lahan 700 ribu hektar PTPN III tidak mampu.

“Rancangan perpres ini sebagai alat untuk menfasilitasi untuk menyelamatkan anak perusahaan PTPN III yakn PT SGN ( sugar co) mendapatkan mitra bisnis,” ungkapnya.

Pihaknya berkesimpulan program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah sebenarnya terdistorsi (dihambat) sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022 yakni Rp. 9,100/kg. Baru dinaikkan menjadi 11.500/kg pada awal giling tahun 2022 itupun petani masih rugi karena kenaikan biaya produksi akibat kenaikan BBM.

Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016 - 2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500. Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja.

Persoalan jaminan ketersediaan pupuk murah bagi petani tebu selama ini juga tidak pernah terealisasi. Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300 - 500  %, ini membuat biaya pokok produksi semakin meningkat. 

“Atas dasar tersebut, kami menilai Perpres tersebut tidak perlu, pemerintah harusnya cukup menjamin pendapatan petani dengan menaikan HPP gula, menghapus HET gula, memastikan ketersediaan pupuk, dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar rembesan gula rafinasi,” ujar Soemitro.

Selain itu, sikap tegas DPN APTRI juga dituangkan dalam surat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa petani tebu menolak tegas draft Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional.

“Kami mendukung rencana pemerintah untuk swasembada gula nasional sebagai bentuk kemandirian pangan, tapi bukan dengan konsep seperti itu yang tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan petani,” pungkas Soemitro.(RO/E-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat