visitaaponce.com

Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis Investor Happy

Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy
Pekerja melihat pergerakan saham GoTo (Gojek-Tokopedia) di tengah kabar gelombang PHK.(Antara)

KETIKA muncul kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawan, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) justru menguat di rentang harga Rp220-Rp222 pada Jumat (18/11) ini.

Angka tersebut naik 8 poin atau 3,74% dibanding Kamis (17/11) kemarin. Analis PT Central Capital Futures Wahyu Tri Laksono mengungkapkan bahwa secara fundamental, PHK tidak hanya dari sisi pekerja, namun juga dilihat dari aspek investor. 

PHK diyakini sebagai cara untuk meningkatkan kinerja karena mengurangi beban perusahaan. "Artinya, ini sentimen positif bagi investor. Investor happy," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Baca juga: GoTo PHK 1.300 Karyawan atau 12 Persen dari Total Karyawannya

Pihaknya menilai sentimen positif dari pasar, karena adanya pertimbangan bahwa GoTo termasuk big cap atau diartikan sebagai saham papan atas. Menurutnya, untuk jangka panjang saham GoTo bakal menarik.

"Ekosistem GoTo jelas lebih lengkap dan sangat menjanjikan jika sentimen negatif global mereda," imbuh Wahyu.

Meski menjanjikan, untuk jangka pendek, saham GoTo dinilai Wahyu belum cukup mengimbangi tekanan sentimen negatif global. Dengan likuiditas ketat, saham teknologi dianggap masih terancam di ranah global maupun lokal.

"Startup sedang berada di siklus tekanan. Secara umum, ancaman di bursa memang terjadi oleh tekanan sentimen global tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Ini Kata Ekonom Soal Pemicu Gelombang PHK Startup Hingga Pabrik Sepatu

Melalui keterangan resmi GoTo, keputusan PHK massal tersebut sebagai upaya efisiensi perusahaan di tengah kondisi global yang tak menentu.

"GoTo melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo. Karyawan yang terdampak menerima pemberitahuan hari ini," bunyi pengumuman tersebut.

Karyawan yang terdampak PHK akan memperoleh kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di setiap negara di mana GoTo beroperasi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat