visitaaponce.com

Ahli Waris Pegawai Lion Group Dapat Santunan JKK Sebesar Rp 448 Juta

Ahli Waris Pegawai Lion Group Dapat Santunan JKK Sebesar Rp 448 Juta
Penyerahan santunan secara simbolis dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek kepada ahli waris pegawai PT Lion Group di Jakarta.(Ist)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari karyawan Lion Group yang diterima istrinya Megawati sebesar Rp 448.349.780.

Penyerahan santunan JKK secara simbolis diberikan oleh Kepala kantor Cabang BPJamsostek Bapak Achmad Fatoni lagsung kepada Pimpinan PT. Lion Group Eko Anggorowati yang didampingi Pembina Human Capital Lion Group Sari Rahadian, dan staf Relation Management HRM Lion Group di Jakarta, Rabu (30/11).

Dari hasil kronologis kejadian dan resume medis korban yang merupakan karyawan PT Lion Group berhak mendapatkan santunan dari manfaat program BPJAMSOSTEK yang meliputi Jaminan Pensiun Berkala (JPB) Rp 2.919.480 (pembayaran per bulan Rp 417,120),  Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 38.914.300, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 234.016.000.

Selain itu, mendapat santuan untuk anak almarhum berupa beasiswa senilai Rp. 172.500.000 dengan perincian anak pertama senilai Rp.85.500.000 dan anak Kedua Rp 87.000.000 yang diberikan bertahap.

Dari semuanya, istri almarhum yang merupakan ahli waris mendapat total santunan total Rp 448.349.780.

Dengan terbukti pegawai PT Lion Group yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya dalam hal ini istrinya mendapat santunan.  

Hal itu menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tema 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang dicanangkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo telah dirasakan manfaatnya. 

Terkait hal tersebut, Achmad Fatoni juga menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mempermudah proses pelayanan klaim atas jaminan hari tua melalui aplikasi digital JMO.

"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin terjadi kepada siapa saja kapanpun," jelas Fatoni dalam keterangan pers, Rabu (30/11).

"Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” ucap Fatoni.

Sementara Pimpinan PT. Lion Group Eko Anggorowati menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek yang telah berupaya memberikan pelayanan terbaiknya terhadap karyawan Lion Grop.

Pihak PT Lion Group juga terus mensosialisasikan program ini ke seluruh masyarakat dan peserta.

 “Kami akan selalu mensosialisasikan program pemerintah ini ke seluruh karyawan yang ada di perusahaan, koperasi maupun usaha perseorangan, sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan ke seluruh masyarakat untuk mendpatkan kesejahteraan," tutur Eko Anggorowati. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat