visitaaponce.com

Babak Baru Penyerahan PI 10 Blok Rokan ke Pemda Riau

Babak Baru Penyerahan PI 10% Blok Rokan ke Pemda Riau
Foto udara Central Gathering Station 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan.(Antara/Akbar Nugroho Gumay.)

PROSES penawaran participating interest (PI) 10% di wilayah kerja (WK) Rokan kepada pemerintah daerah (pemda) Riau melalui badan usaha milik daerah (BUMD) memasuki babak baru. Setelah PT Riau Petroleum sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku perusahaan perseroan daerah (PPD) ditunjuk untuk mengelola PI di WK Rokan dilakukan penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11).

RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (data room). Penandatangan CA dilakukan oleh Ferry Andriadi selaku Dirut RPR dan Feri Sri Wibowo selaku Executive Vice President Upstream Business PHR yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan pejabat K/L terkait.

Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut. "Keterlibatan BUMD melalui PI tidak saja semata-mata untuk memberi pendapatan bagi Riau, tetapi juga memberi ruang bagi kami untuk terus belajar," ungkap Edy dalam keterangan yang dikutip Sabtu (3/12).

Direktur Riau Petroleum Husnul Kausarian menilai bahwa Blok Rokan akan menjadi primadona sumber pendapatan daerah karena produksinya yang besar. Ditargetkan produksi minyak di Blok Rokan bisa mencapai 170 ribu barel per hari (BOPD) pada akhir 2022. "Kami ditargetkan segera memberi dividen dari blok Rokan untuk kesejahteraan rakyat Riau. Kami berharap proses PI dapat berjalan dengan lancar," bilangnya.

Ditambahkan Feri Sri Wibowo, PHR telah membuka akses data yang menyajikan informasi terkait WK Rokan, antara lain potensi cadangan serta kapabilitas produksi WK Rokan, sehingga dapat dipergunakan oleh RPR untuk melakukan kajian. "Dengan penandatanganan CA dan dibukanya data WK Rokan, PHR berharap proses uji tuntas akan berlangsung dengan baik dan berlanjut ke proses berikutnya," harapnya.

Sesuai ketentuan Permen ESDM 37/2016 bahwa maksimal besaran yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN ialah 10% di suatu wilayah kerja yang memperoleh persetujuan plan of development (POD) yang pertama atau perpanjangan WK. Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat, seperti memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, daerah berperan dalam menjaga produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat