visitaaponce.com

Pencabutan Permen No KM 35 Tahun 2007 Dinilai Rugikan TKBM Pelabuhan

Pencabutan Permen No KM 35 Tahun 2007 Dinilai Rugikan TKBM Pelabuhan
Alians Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda,(dok.ist)

ALIANSI Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Mereka menyikapi rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Regulasi ini rencananya diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. SP TKBM menolak keras penerbitan peraturan menteri tersebut.

"Karena dinilai tidak memberikan perlindungan dan menghilangkan hak-hak TKBM di pelabuhan," ujar Ketua Aliansi Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh TKBM Pelabuhan, Surya Bakti Batubara kepada wartawan.

Regulasi itu, dinilainya, dapat menghilangkan peran serta fungsi serikat pekerja/serikat buruh, serta tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di pelabuhan.

"Yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," lanjut Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir.

Menurut Nasir, mereka juga menolak penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, lantaran penggantian regulasi itu tak melibatkan atau berkonsultasi dengan SP/SB yang berafiliasi dengan TKBM serta Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, selaku pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut.

Pihaknya juga menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Karena peraturan menteri itu tidak mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, kami akan melakukan mogok nasional. Kita ini bukan cari kaya, hanya cari hidup," ujar perwakilan TKBM Pelabuhan dari Papua, saat berorasi.

Mereka memandang, rencana pergantian regulasi ini sama saja menjatuhkan kewibawaan Presiden Jokowi di mata dunia internasional. Padahal, nama Jokowi dianggap sudah harum di dunia internasional, pasca penyelenggaraan G20 di Bali lalu yang dirasa sukses.

"Ini urusan perut kita, anak-anak kita, masa depan kita," kata Surya.

Adapun perwakilan aliansi sempat bertemu dengan perwakilan Kementerian Perhubungan. Kepada perwakilan massa, mereka berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mereka.

"Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh TKBM Pelabuhan, telah memberikan kesempatan bagi rekan-rekan semua yang ada di Kementerian Perhubungan, supaya duduk bersama, mari kita bahas bersama masalah perlindungan TKBM di pelabuhan ini. Kami kasih kesempatan satu bulan ini untuk membahasnya," ujar Surya.

"Jika tidak, mungkin ada perlawanan-perlawanan atau aksi-aksi berikutnya," tegas Nasir. (OL-13)

Baca Juga: Pelabuhan KCN Bagian Penting Wujudkan Indonesia Poros Maritim ...

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat