visitaaponce.com

Catat, BEI Ubah Ketentuan Withdraw Order Saham

Catat, BEI Ubah Ketentuan Withdraw Order Saham
Petugas kebersihan melintasi layar digital pergerakan saham di BEI.(Antara)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian Pedoman Perdagangan BEI sebagai acuan dalam memperdagangkan efek di bursa. 

Langkah ini dilakukan sehubungan dengan adanya penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan perdagangan.

Perubahan itu merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT BEI nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan perubahan ini menyesuaikan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre-closing dan pre-opening.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5%, Tertinggi dalam 6 Tahun

Adapun poin-poin yang disesuaikan, yaitu pertama, terkait Ketentuan Umum Penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Poin kedua terkait Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Tata Cara Pelaksanaan Transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Rinciannya, penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek, yang Harganya disesuaikan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Lainnya, dilakukan penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Perubahan market order FAK di pre closibg dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa melakukan withdraw (pembatalan) ordernya. Sebelumnya, withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” jelas Irvan, Rabu (28/12).

Sebelumnya, proses withdral dan amend hanya bisa dilakukan setelah pasar perdagangan dibuka (market open). Penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang Harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar, yaitu berlaku Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 35% bagi harga saham Rp50 s.d Rp200.

Lalu, sebesar 25% untuk harga saham Rp200 s.d Rp 5.000, dan sebesar 20% bagi harga saham di atas Rp5.000. Sedangkan, untuk Auto Rejection Bawah (ARB) berlaku sebesar 7% bagi seluruh harga acuan saham.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat