visitaaponce.com

Bukan 5, Jomblo Bergaji Rp5 Juta Sebulan Dipungut Pajak 0,5

Bukan 5%, Jomblo Bergaji Rp5 Juta Sebulan Dipungut Pajak 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(MI/M Irfan)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah rumor pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% kepada pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan.

Melalui unggahan di akun media sosialnya, perempuan yang karib disapa Ani itu menyatakan tak ada perubahan aturan PPh bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan. "Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulisnya yang dikutip pada Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, aturan PPh kepada wajib pajak yang memiliki upah Rp5 juta sebulan tetap sama. Kewajiban yang mesti disetorkan dalam satu tahun masa pajak ialah Rp300 ribu dari penghasilannya. Itu setara dengan menyetor Rp25 ribu setiap bulannya ke kas negara.

Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan oleh informasi maupun pemberitaan yang menyebutkan pemerintah mengenakan pungutan PPh sebesar 5% kepada pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan.

Informasi dan pemberitaan yang beredar tersebut mengacu dari Undang Undang 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah 55/2022 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Dalam beleid tersebut pemerintah menambah lapisan (layer) tarif pengenaan PPh dengan besaran penghasilan tertentu selama satu tahun. Dus, layer penghasilan kena pajak (PKP) saat ini bertambah menjadi lima, dari sebelumnya hanya empat layer.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target, Capai 115%

Lima layer tersebut yakni, PKP hingga Rp60 juta dalam setahun dikenakan tarif 5%; PKP dalam rentang Rp60 juta hingga Rp250 juta setahun dikenakan tarif 15%; PKP dalam rentang Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.

Lalu PKP dalam rentang Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%; dan PKP di atas Rp5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 35%.

Adapun cara menghitung pungutan tarif PPh ialah PKP dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikali 5%. Besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah ialah Rp54 juta.

Dus, dengan asumsi A merupakan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan, maka penghitungannya ialah, Rp60 juta dikurangi Rp54 juta lalu dikalikan dengan 5%. Maka tarif PPh yang dikenakan kepada A dalam satu tahun masa pajak ialah 0,5%, atau Rp300 ribu.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun, atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5%, bukan 5%," kata Ani.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp5 juta per bulan, tidak kena pajak," lanjutnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat