visitaaponce.com

Pengamat Perlu Langkah Konkret Buat Pelaku Usaha Tidak Khawatir

Pengamat: Perlu Langkah Konkret Buat Pelaku Usaha Tidak Khawatir
Ketua Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar Hirawan,(ANTARA/ Zubi Mahrofi)

PEMERINTAH menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait keamanan di Indonesia jengan pemilu. Kekhawatiran ini muncul karena guncangan domestik selama pemilu akan menghambat investasi ke Indonesia.

Terkait hal ini, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga investasi dan kelangsungan usaha di Indonesia dengan menyediakan beragam insentif seperti tax holiday dan tax allowence.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar Hirawan mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kepastian berusaha dan menjamin kondusivitas iklim investasi dan bisnis. Hal ini dikatakan perlu dibarengi dengan langkah konkret.

Baca juga : Grant Thornton Economic Outlook 2024 Kupas Tantangan dan Peluang Ekonomi

"Pernyataan saja tidak cukup dan perlu ada langkah konkret yang benar-benar dapat memberikan kepastian sehingga pelaku usaha tidak khawatir," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (28/1).

Menurut Fajar, sejauh ini langkah konkret tersebut belum terlihat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini juga terlihat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diciptakan untuk membuat investasi berjalan dengan lebih baik di Indonesia, padahal kenyataannya malah sebaliknya.

"Sejatinya kan jelas kita harus melakukan reformasi struktural yang lebih masif. Peningkatan daya saing, produktivitas, kepastian usaha, dan sebagainya itulah yang merupakan elemen reformasi struktural dan upaya pemerintah dalam mengakselerasi reformasi struktural adalah melalui UU Cipta Kerja," paparnya.

"Namun sayangnya, proses pembuatan UU Cipta Kerja sampai Perppu Cipta Kerja yang terkesan tergesa-gesa dan jalan pintas belaka tampaknya tidak akan berjalan efektif mencapai tujuannya," tegas Fajar.

Dia menekankan, UU Cipta Kerja yang saat ini menggunakan Perppu Cipta Kerja, cenderung menunjukkan kebuntuan pemerintah dalam upaya menjaga kondusivitas iklim usaha dan cenderung sebatas jalan pintas yang pada dasarnya tidak mampu menjadi solusi yang lebih berkelanjutan. (Des/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat