visitaaponce.com

Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace

Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah merek Minyakita.(Antara)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, akan mendapat perhatian sangat ekstra.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring.

Berdasarkan pengawasan tersebut, tercatat 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Kami sudah menurunkan 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace), serta melakukan pengamanan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Baca juga: Polisi Temukan 19.548 Liter Minyakita di Gudang Weleri Kendal

"Pengawasan dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan. Sehingga, menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” imbuhnya.

Mendag menekankan bahwa pengawasan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Pihaknya juga meminta pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi, ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita, juga harus menaati peraturan.

Baca juga: Bapanas Paparkan Permasalahan Utama Minyak Goreng dan Beras Saat Ini

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegas Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat