Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace
![Kemendag Take Down 6.678 Penjualan MinyaKita di Marketplace](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/5087aea9225e890ff4fd014669bfcdf6.jpg)
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, akan mendapat perhatian sangat ekstra.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring.
Berdasarkan pengawasan tersebut, tercatat 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
"Kami sudah menurunkan 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace), serta melakukan pengamanan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Baca juga: Polisi Temukan 19.548 Liter Minyakita di Gudang Weleri Kendal
"Pengawasan dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan. Sehingga, menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” imbuhnya.
Mendag menekankan bahwa pengawasan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Pihaknya juga meminta pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi, ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita, juga harus menaati peraturan.
Baca juga: Bapanas Paparkan Permasalahan Utama Minyak Goreng dan Beras Saat Ini
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegas Zulkifli.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.(OL-11)
Terkini Lainnya
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Tangkal Minyak Goreng Langka, PTPN Tambah Distributor
Kiat-Kiat Belanja Anti-Ketipu di Shopee
Pengguna PayLater Indonesia Alami Peningkatan pada Berbagai Kelompok Usia
Laboratorium Narkotika di Medan Terungkap, Telah Beroperasi selama 6 Bulan
Pasutri di Medan Tertangkap Mengoperasikan Pabrik Ekstasi Rumahan, Bahan Baku Dibeli dari Tiongkok
Digitalisasi Bekal BPR Bersaing dengan Bank Umum
Flash Sale Spektakuler! Motor dan Mobil Seharga Rp6 Ribu di Shopee Live Lebih dari 60 Jam dengan Mami Louisse
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap