visitaaponce.com

Kemenkeu Minta Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu Minta Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers secara daring.(Antara)

INSPEKSTUR Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh meminta publik bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo. 

Adapun pemeriksaan itu terkait dengan harta kekayaan yang tidak wajar bagi seorang pejabat eselon III di sebuah instansi.

"Kemarin baru diperiksa, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu saja hasilnya," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/2).

Itjen Kemenkeu dikatakannya bakal melakukan pencocokan data yang disampaikan Rafael, dengan hitungan kemampuan ekonominya. Penghasilan tetap, penghasilan lain, hingga nilai warisan, akan menjadi hitungan pembanding dengan data yang disampaikan oleh Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Buntut Kelakuan Anaknya, Rafael Dicopot Jabatannya di Pajak

Harta benda yang tak dicantumkan dalam LHKPN Rafael, seperti Jeep Rubicon, menjadi salah satu materi yang didalami Itjen Kemenkeu. "Itu kan tidak dilaporkan, kita tunggu hasil pemeriksaannya. Kita dalami dan koordinasi dengan semua pihak. Saat ini belum bisa kita sampaikan," imbuh Awan.

Dalam pemeriksaan atau verifikasi data tersebut, Itjen Kemenkeu menggandeng sejumlah instansi lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun enggan berprasangka buruk pada besaran nilai harta kekayaan Rafael. Sebab, bisa jadi harta tersebut merupakan warisan yang diterima oleh Rafael.

Selama masa pemeriksaan, Rafael masih mendapatkan upah pokok, meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri

Pencopotan Rafael dilakukan dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut bernomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023.

Itu merupakan buah dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasus itu lantas ramai dibicarakan di dunia maya.

Warganet kemudian menemukan ketidakwajaran dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) per 2021, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.

Besarnya nilai kekayaan Rafael, yang merupakan pejabat eselon III, lantas dipertanyakan sumbernya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat