visitaaponce.com

Irjen Kementan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Rugikan Indonesia Sendiri

Irjen Kementan: Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Rugikan Indonesia Sendiri
Irjen Kementerian Pertanian, Dr Jan S Maringka usai Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Provinsi DIY dan Jateng, di Yogya, Sen(MI/Ardi T Hardi)

INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Dr Jan S Maringka menegeaskan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan alih fungsi lahan pertanian. Hal ini untuk menekan laju alih fungsi lahan pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Pasalnya, dari total luas lahan sawah sekira 7,46 juta hektar, terdapat 659.200 ha total alih fungsi lahan sawah dengan rincian 179.539 ha kondisi terbangun dan 479.661 ha kondisi perkebunan.

"Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan," ungkap Dr, Jan S Maringka, saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Provinsi DIY dan Jawa Tengah di Hotel Easparc, DIY, Senin (27/2).

Kegiatan ini melibatkan sekitar 200 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan akademisi dari Universitas Gajah Mada.

Ia menyebutkan, yang paling dirugikan dari alih fungsi lahan pertanian adalah masyarakat umum. Oleh sebab itu, upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan.

Kegiatan Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan yang dimulai dari Yogyakarta diharapkan dapat menghasilkan rekomnedasi yang kondtruktif untuk pengendalian alih fungsi lahan.

Kegiatan Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota; mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan; dan Menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X berharap, pengendalian alih fungsi lahan sangat penting dilakukan demi menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan. Ia mengakui, pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian pangan.

Alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang sudah ditetapkam sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

"Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah," kata dia. Oleh sebab itu, ia menyebut, pengawasan diperlukan terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah.

Rakor ini pun diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang konstruktif dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. (OL-13)

Baca Juga: Deforestasi Hancurkan Manila

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat