visitaaponce.com

Alih Fungsi Lahan di Sragen Ancam Produksi Padi

Alih Fungsi Lahan di Sragen Ancam Produksi Padi
Para petani di kabupaten Sragen, Jawa Tengah semringah adanya kegiatan gebyar diskon pupuk yang digelar PT Pupuk Indonesia pada Rabu (24/1)(MI/widjajadi)

SEBUTAN kabupaten Sragen sebagai lumbung pangan di Jawa Tengah terancam. Hal itu seiring sikap Pemkab setempat yang memberikan lampu hijau untuk  mengalih fungsikan sekitar 8.800 hektar lahan sawah yang tersebar di 20 kecamatan.

"Jika regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membolehkan lahan sawah dilindungi (LS) di Kabupaten Sragen dialihfungsikan menjadi kawasan untuk industrialisasi dan perumahan, dipastikan lahan sawah lestari makin tergerus. Ini tentu mengancam Bumi Sukowati sebagai lumbung pangan di Jateng," kata Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Sragen, Suratno kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).

Menurutnya, potensi kehilangan produksi padi di seluruh wilayah kabupaten Sragen bisa mencapai 168 ribu ton/tahun , jika 8800 hektar lahan sawah dilindungi dialihfungsikan dan disambut penuh oleh investor.

Baca juga : Hama Ulat Penggerek Batang Serang Lahan Sawah di Aceh

Saat ini sesuai data pertanahan yang diperoleh Media Indonesia di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang  (Disperkimtaru) Sragen, luas lahan sawah dilindungi ( LSD ) di 20 kecamatan se-kabupaten per 8 Januari adalah seluas 42.132,11 hektare.

LSD tersebut terbagi menjadi dua, yakni LSD 1 dan LSD 2. " Informasi yang saya terima, bahwa Disperkimtaru Sragen telah membuat peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sragen, yang mana LSD 1 merupakan kawasan pertanian tanaman pangan lestari seluas 33.316,96 hektare," imbuh Suratno.

Dari total LSD di 20 kecamatan yang mencapai 42.132,11 hektare, dan peta tata ruang wilayah untuk kawasan pertanian pangan lestari yang seluas 33,3 ribu hektar ( LSD1), maka ada tersisa 8,8 ribu hektar masuk dalam LSD 2, yang diperbolehkan untuk dialihfungsikan.

Baca juga : Petani CSA Jember Capai Produksi 9,2 Ton Per Hektare Gabah Kering Panen

"Kalau investor masuk, tentu 8,8 ribu hektar LSD2 akan cepat habis. Mestinya ada kebijakan, jangan sampai dipukul rata lahan mana pun dari LSD 2 itu dibisniskan untuk investor. Katakanlah lahan itu di kecamatan Tangen atau  Jenar, masih bisa dimaklumi," kata tokoh petani Bumi Sukowati ini.

Menurut dia harus ada Perda RTRW yang bisa mengikat, sehingga tidak serta merta investor bisa membeli lahan LSD untuk kawasan industrialisasi atau perumahan. Sebab lahan klasifikasi LSD 2 pun diyakini masih bisa dipergunakan sebagai sawah intensif.

Ratno mendapatkan bocoran, bahwa untuk kepentingan investasi yang membutuhkan lahan lebih dari 5 hektare, masih diwajibkan memperoleh rekomendasi keluar dari LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga : Persoalan Pertanian Sangat Rumit, Holding seperti KUD Dibutuhkan

Sejauh ini untuk menentukan LSD, pemerintah pusat hanya berpatokan pada citra satelit dan kondisi existing saat ini.Semisal hasil citra satelit masih sawah hijau, tetap diplot masuk LSD.

Data yang diperoleh Media Indonesia menyebutkan, Disperkimtaru Sragen dalam perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan pengembangan wilayah dan kebutuhan ruang sampai akhir tahun perencanaan RTRW, yakni 2011-2031. Ini sebagai penyikapan atas pertumbuhan pendudukan yang butuh ruang untuk permukiman dan tempat usaha.

Pada 2021, kabupaten Sragen masih menjadi lumbung pangan nomor dua di Jateng setelah Cilacap, yang mampu menghasilkan 517 ribu ton padi dari luasan sawah 39 ribu hektar. Tapi kini posisi Sragen melorot ke urutan 3 sebagai lumbung pangan di Jateng setelah Cilacap dan Grobogan.

Baca juga : Fenomena El Nino, Petani Aceh Bisa Panen Gadu 15 Ribu Hektare

"Tentu ini perlu menjadi perhatian Pemkab Sragen, agar posisinya sebagai lumbung pangan di Jateng jangan terus melorot, seiring pertumbuhan industri dan perumahan yang terus menggerus tiap tahun," pungkas Suratno. (WJ/N-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat