Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan Penempatan PMI ke Korea
KOMISI Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mempertanyakan struktur biaya Penempatan dan Pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Korea. Karena dinilai liar dan tidak transparan terhadap pembebanan biaya kepada PMI yang diperintahkan oleh UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 tentang larangan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dan pasal 39, 40, 41 tentang biaya pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.
Demikian disampaikan Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang melalui pesan WhatsApp, yang dikutip Senin (6/3/2023). Menurut Amri, saat ini para PMI ke negara tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melebihi biaya kuliah di Perguruan tinggi.
"Karena itu Dirjen Binalatas Kementrian Ketenagakerjaan RI harus segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan khususnya ke negara tujuan Korea melalui Program penempatan G to G. Sebab diduga dijadikan bancakan oleh para oknum pejabat terkait melalui LPK bahasa Korea mencapai puluhan juta rupiah," ucap Amri.
Bila dikalikan dengan jumlah PMI yang telah dilepas keberangkatannya, ungkap Amri, nilainya mencapai Triliunan rupiah. Untuk mencegah penyalahgunaan, seharusnya Pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum dan uji kompetensi agar tidak liar dan transparansi seperti penempatan dan pelatihan PMI ke negara tujuan lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Komnas LP-KPK juga meminta kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar serius memperhatikan para pahlawan devisa (PMI) yang dijadikan 'sapi perasan' oleh pajabat terkait melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur pembebanan biaya. "Kami akan melaporkan masalah ini ke KPK, Kejagung dan PPATK agar memeriksa aliran dana biaya pelatihan dan Penempatan ke Negara tujuan Korea melalui Program G to G yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelas Amri.
Modus operandinya, ungkap dia, tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi pada praktik penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan Gaji di Luar Negeri, yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melanggar pasal 8 UU No.21 Tahun 2017 tentang TPPO.
"Sesuai motto kami Mengungkap Fakta Dibalik Data, jadi jika ada pejabat yang ngoceh bilang saya Asbun adalah bentuk kepanikan, buktinya kami Komnas LP-KPK yang melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Data dan Bukti-bukti Otentik demi membela kepentingan dan hak-hak PMI yang dijadikan bancakan oleh para Sindikat Mafia Ijon Rente dan Mafia TPPO yang melibatkan Oknum Pejabat," tandasnya. (N-3)
Terkini Lainnya
193 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Belum Dapat Penempatan
Kemendikbudristek: Masih Ada Guru PPPK yang Belum Dapat Penempatan
Banyak Guru ASN PPPK yang Belum Dapat Penempatan, P2G: Cuma Jaga Perpustakaan
Muhammadiyah : Penembakan Di Kantor MUI Pusat Merusak Marwah Umat Islam
Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar
DPR Pertanyakan Kemendikbudristek Soal Nasib Guru PPPK
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
BNI Dorong Pertumbuhan Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Bank DKI Beri Pembiayaan untuk Pengadaan Bus Transjakarta
Kepastian Kuota FLPP 2024 Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran
MPX Logistik Terima Pembiayaan Usaha Rp75 Miliar dari Bank Mandiri
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap