visitaaponce.com

Ini Alasan Penolakan Kemenko Marves Impor KRL Bekas

Ini Alasan Penolakan Kemenko Marves Impor KRL Bekas
Ini empat poin penolakan BPKP terkait impor KRL Bekas(MI/Agung Wibobo )

DEPUTI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto menerangkan ada empat poin penolakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas.

Ia menyebut Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menerima surat dari BPKP pada Sabtu (29/3). Surat itu mengenai hasil reviu pengadaan KRL tidak baru dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

"Poin pertama, rencana impor KRL bukan baru ini tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional," kata Seto saat membacakan hasil reviu BPKP kepada awak media di Kantor Kemenko Marves, Kamis (6/4).

Baca juga: Tolak Impor Kereta Bekas, Kemenko Marves Perintahkan Pembaruan Teknologi

Seto mengatakan, BPKP menilai pengadaan kereta harus memenuhi spesifikasi teknis yang mengutamakan produk dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

Selain itu, ada rekomendasi dari Kementerian Perdagangan bahwa permohonan dispensasi KRL bekas tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pengadaan produksi dalam negeri.

Baca juga: Jasa Marga Beri Diskon 20% Tarif Tol Japek

Poin kedua, pengadaan KRL bekas dari Jepang dianggap tidak memenuhi kriteria, sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

PP ini menyatakan barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam. "Sedangkan, di kita ada PT Industri Kereta Api (Inka), jadi pengadaan (kereta) ini bisa dioptimalkan dalam negeri," sebut Seto.

Baca juga: 

Selanjutnya, Seto menerangkan hasil reviu BPKP menekankan pada masalah teknis impor KRL bukan baru yang ditujukan KCI dinilai kurang tepat. Menurut kajian BPKP, ada beberapa unit sarana kereta yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya.

BPKP, terang Seto, menemukan jumlah KRL yang beroperasi sebanyak 1.114 unit, ini tidak termasuk 48 unit yang tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonservasi sementara.

"Di luar dari 1.114 unit tadi, ada 44 unit yang akan dikonservasi secara bertahap di 2023 ini. Kondisinya menurut BPKP siap guna dan telah lulus uji kelaikan operasi," jelas Seto.

"Jadi sebenarnya dari unit yang ada, menurut hasil reviu dari BPKP masih mencukupi," tambahnya.

Poin terakhir soal penolakan BPKP terhadap pengadaan impor KRL bekas ialah masalah estimasi biaya yang diajukan KCI.

Seto mengatakan, BPKP menilai perhitungan estimasi biaya KCI tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga saat ini. Harga yang dilampirkan berdasarkan estimasi pengadaan impor KRL bekas di 2018 plus biaya tambahan 15% dari inflasi selama tiga tahun terakhir.

Estimasi biaya impor KRL tidak baru dari Jepang ini harus menghitung secara konkret, termasuk soal pengadaan kapal kargo yang mengangkut gerbong kereta.

"Dari reviu BPKP, estimasi biaya dari KCI ini kemungkinan besar tidak akurat, karena ada kebutuhan terkait dengan kapal kargo tersendiri," pungkas Seto. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat