Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas
![Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/42ba9bdb354810fe375e6c54f47deae2.jpeg)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tetap menolak pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan atas keputusan Kemenperin tersebut, menjadi pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberikan rekomendasi impor kereta tidak baru yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
"Kami mengacu pada hasil rapat koordinasi (rakor) sebelumnya yang menjadikan dasar keputusan hasil tinjauan atau reviu BPKP," kata Febri kepada Media Indonesia, Jumat (7/4).
Baca juga: BUMN Sebut Hasil Reviu BPKP soal Impor KRL Belum Final
Meski demikian, hasil reviu BPKP tersebut akan dibahas bersama lewat rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan depan. Rakor ini melibatkan Kemenperin, Kementerian Perhubungan, PT KCI, PT Kereta Api Indonesia dan pihak terkait lainnya.
"Kami menunggu rakor Kemenko Marves. Ya melibatkan KCI juga," ungkap Febri.
Baca juga: Kemenko Marves: Impor Kereta tidak Mendesak karena Tingkat Okupansi masih Rendah
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menegaskan untuk memprioritaskan opsi retrofit atau modernisasi teknologi pada rangkaian KRL yang lama, alih-alih impor KRL bekas dari Negeri Sakura.
Kemenperin pun mendorong agar KCI mengutamakan produksi kereta lokal dari PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka untuk mengganti kereta yang pensiun.
KCI sendiri membutuhkan 29 rangkaian kereta (trainset) hingga tahun depan untuk mengganti kereta yang sudah uzur.
Dari hasil reviu BPKP terungkap bahwa alasan tidak memberikan persetujuan pengadaan impor KRL bekas karena dianggap tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
BPKP menilai pengadaan kereta harus memenuhi spesifikasi teknis yang mengutamakan produk dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Pembangunan Bandara VVIP di IKN sudah 50%
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Rayakan Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong Ekspansi Internasional
Badan Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Bangun Ecocity Penunjang IKN
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
KAI Minta Tambahan PMN Rp2 Triliun untuk Beli KRL
Kampanye Pemasaran di KRL Butuh Kreativitas
Hari Pertama Masuk Kerja Pascalibur Lebaran, 900 Ribu Orang Diprediksi Naik KRL
KA Bandara, KRL, dan KA Merak Optimalkan Layanan Selama Libur Lebaran
Sinar Mas Land dan PT KAI Percepat Pembangunan Stasiun Jatake di BSD City
KAI Commuter Resmi Jadi Operator Kereta Bandara Soekarno-Hatta
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap