visitaaponce.com

Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas

Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas
Calon penumpang KRL Commuter Line berjalan di peron Stasiun Manggarai, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto )

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tetap menolak pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan atas keputusan Kemenperin tersebut, menjadi pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberikan rekomendasi impor kereta tidak baru yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

"Kami mengacu pada hasil rapat koordinasi (rakor) sebelumnya yang menjadikan dasar keputusan hasil tinjauan atau reviu BPKP," kata Febri kepada Media Indonesia, Jumat (7/4).

Baca juga: BUMN Sebut Hasil Reviu BPKP soal Impor KRL Belum Final

Meski demikian, hasil reviu BPKP tersebut akan dibahas bersama lewat rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan depan. Rakor ini melibatkan Kemenperin, Kementerian Perhubungan, PT KCI, PT Kereta Api Indonesia dan pihak terkait lainnya.

"Kami menunggu rakor Kemenko Marves. Ya melibatkan KCI juga," ungkap Febri.

Baca juga: Kemenko Marves: Impor Kereta tidak Mendesak karena Tingkat Okupansi masih Rendah

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menegaskan untuk memprioritaskan opsi retrofit atau modernisasi teknologi pada rangkaian KRL yang lama, alih-alih impor KRL bekas dari Negeri Sakura.

Kemenperin pun mendorong agar KCI mengutamakan produksi kereta lokal dari PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka untuk mengganti kereta yang pensiun.

KCI sendiri membutuhkan 29 rangkaian kereta (trainset) hingga tahun depan untuk mengganti kereta yang sudah uzur.

Dari hasil reviu BPKP terungkap bahwa alasan tidak memberikan persetujuan pengadaan impor KRL bekas karena dianggap tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

BPKP menilai pengadaan kereta harus memenuhi spesifikasi teknis yang mengutamakan produk dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. (Ins/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat