DPR Minta Dirut Pertamina Berikan Sanksi Tegas dan Keras pada Dirut PT PHM
Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina Persero untuk segera memberikan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam.
Rekomndasi tersebut menjadi salah satu point kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR),dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
“Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina Persero untuk segera memberikan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam, karena telah tidak menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 7 Februari 2023 tanpa adanya alasan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Oekon.
Baca juga: PHE Genjot Eksplorasi Hulu Migas Jaga Ketahanan Energi Nasional
Pernytaan Donny dibacakan saat kesimpulan RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE, PT PHR, dan PT PHM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/4/2023).
Pertanyakan Ketidakhadiran Dirut PT PHM
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan ketidakhadirian Dirut PT PHM, Chalid Salim Said saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Perusahan tersebut di Kalimantan Timur pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, tanpa ada informasi, bahkan alasan yang jelas.
Padahal infomasi terkait kegiatan tersebut telah secara resmi disampaikan Komisi VII DPR RI sebelumnya.
Bahkan, setelah kedatangan Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut juga tidak ada keterangan, permintaa maaf maupun penjelasan dari Chalid terkait ketidak hadirannya dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: BBM, LPG, dan Avtur di DIY Aman untuk Hadapi Libur Panjang Lebaran
Baru setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI hari ini, Senin (10/4), Chalid mengungkapkan permohonan maafnya atas ketidakhadirannya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan saat itu tengah menghadiri rapat bersama komisaris di Bogor, Jawa Barat.
“Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Kami sempat mengatakan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa Kami (KOmisi VII DPR RI) akan menunggu hingga Dirut PHM hadir," jelas Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Tidak Beri Alasan Soal Ketidakhadiran
"Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai tadi, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” ujar Lamhot.
Baca juga: Bidik Nett Zero Emission, Sektor Migas Tidak Ditinggalkan
Ketidakhadiran Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu itu, dinilai beberapa anggota Komisi VII DPR TI tidak hanya sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPR RI yang notabene dalam kunjungan tersebut juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi dan anggaran.
Melainkan juga sebagai sebuah bentuk ketidakkomitmenan Chalid sebagai seorang direktur utama PT PHM. Tak berlebihan jika kemudian Anggota Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengijinkan Chalid untuk ikut hadir dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pada hari ini.
Selain itu, dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI juga mendukung Dirut PT Pertamina hulu energi untuk melakukan upaya-upaya strategis guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel per hari, dan 12 miliar standar kaki kubik gas (BSCFD) pada tahun 2030 mendatang.
Tidak Terpengaruh Intervensi
Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina untuk tidak terpengaruh intervensi dari pihak luar yang mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.
Mengingat adanya “isu” yang beredar di luar bahwa ada pihak lain yang ikut mempengaruhi PT Pertamina dalam mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.
Baca juga: Pertamina Terapkan Digitalisasi Penyaluran LPG subsidi 3 kg
Tidak hanya itu, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti hal tersebut melalui pembentukan Panja Pertamina Hulu Migas guna mendalami permasalahan-permasalahan di sektor hulu Migas di Pertamina
Di poin terakhir kesimpulan RDP ini, Komisi VII DPR RI juga minta Dirut PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Hulu makam dan PT Pertamina Hulu Rokan, untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 17 April 2023. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Pertamina Ungkap Soal Perbaikan Fiscal Term dalam RDP dengan DPR
Komisi X Setujui Usulan Anggaran Perpusnas 2025
RDP Komisi VII: Ternyata, Hanya Produksi Migas Pertamina yang Meningkat
Evaluasi Pemilu belum Sentuh Pokok Persoalan
KPU Minta Rapat dengan DPR Dijadwalkan Ulang
Komisi X DPR Dukung Tambah Anggaran Perpusnas
Melalui Program MSIB, Mahasiswa Diperkaya lewat Beragam Program Pembelajaran
Pertamina Tahan Harga Pertamax Series tidak Naik pada Juli
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap