visitaaponce.com

Penyelenggara Bursa Karbon tak Mesti Bursa Efek, OJK Mesti Perjelas Aturan Main

Penyelenggara Bursa Karbon tak Mesti Bursa Efek, OJK Mesti Perjelas Aturan Main
Ilustrasi bursa karbon(Ist)

DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, aturan main dalam bursa karbon sudah semestinya berbeda dengan bursa efek. Karena itu menurutnya, menjadi ganjil bila ada wacana yang menghendaki bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon.

Itu mengacu dari pasal 24 Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menyebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek.

"Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya," terang Bhima melalui keterangannya, Selasa (18/4).

Baca juga: Apple akan Jadikan Seluruh Produk Netral Karbon pada 2030

Karenanya, pengaturan bursa karbon dalam RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) harus mampu memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat.

Bhima menerangkan, salah satu perbedaan yang paling jelas di dalam bursa karbon terdapat penjual-pembeli dan pedagang karbon. Sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten. Fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

Baca juga: 99 PLTU Ikut Perdagangan Karbon di Tahun Ini

Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia. "OJK pun perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon ke depan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek," terang Bhima.

Inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. Bhima khawatir jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon. "Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat," tambahnya.

Diketahui, pembentukan bursa karbon kini memasuki fase yang sangat menentukan. Setelah pengesahan UU PPSK, diharapkan aturan teknis bursa karbon dirilis dalam waktu dekat. Urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alam atau carbon credit potential.

Bursa karbon diperlukan untuk mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050. Sebab, sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon.

Selain itu, dibentuknya bursa karbon mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. Di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global.

Praktek bursa karbon

Bursa karbon adalah pasar yang didedikasikan untuk perdagangan kredit karbon, yang bertujuan untuk membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Berikut ini adalah aturan dan praktek umum yang terkait dengan bursa karbon:

1. Sertifikat karbon

Bursa karbon biasanya memperdagangkan sertifikat karbon, yang merupakan izin untuk menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada perusahaan atau organisasi yang telah mengurangi emisi mereka di bawah batas tertentu, dan dapat diperjualbelikan di pasar.

2. Target emisi

Bursa karbon biasanya ditujukan untuk negara atau wilayah yang memiliki target emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan, seperti Protokol Kyoto. Target emisi ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara keseluruhan.

3. Melepaskan emisi

Perusahaan atau organisasi dapat memperoleh sertifikat karbon dengan mengurangi emisi mereka di bawah batas tertentu. Sertifikat ini kemudian dapat dijual di bursa karbon, yang dapat membantu perusahaan atau organisasi yang belum mencapai target mereka untuk memenuhi kewajiban mereka.

4. Penyerapan karbon

Selain itu, bursa karbon juga dapat memperdagangkan sertifikat karbon yang diterbitkan untuk kegiatan penyerapan karbon, seperti hutan atau ladang angin. Sertifikat ini dapat dibeli oleh perusahaan atau organisasi yang ingin mengimbangi emisi gas rumah kaca mereka dengan membiayai kegiatan penyerapan karbon.

5. Perdagangan dan harga

Bursa karbon bekerja seperti pasar lainnya, dengan penawaran dan permintaan yang menentukan harga sertifikat karbon. Harga dapat berfluktuasi tergantung pada banyak faktor, termasuk permintaan, penawaran, target emisi dan peraturan pemerintah.

6. Regulasi

Bursa karbon biasanya diatur oleh badan pengatur atau pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan perdagangan yang adil dan transparan serta mengendalikan risiko pasar.

7. Tujuan akhir

Tujuan akhir bursa karbon adalah untuk mendorong perusahaan atau organisasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat