visitaaponce.com

OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi

OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi
Ilustrasi(Dok.MI)

 

KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sedang meninjau ulang peraturan terkait permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.

"Modal minimum yang sekarang disyaratkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi terlalu rendah dibandingkan risiko yang ada di usaha bisnis masing-masing,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (5/5).

Saat in OJK sedang menunggu pandangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang konvensional maupun umum, serta pelaku usaha jasa keuangan, terkait ketentuan permodalan minimal tersebut.

Baca juga: Memilih Asuransi yang Tepat? Perhatikan Reputasi Perusahaan Penyedia Asuransi

Jumlah permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun di 2028. Permodalan perusahaan minimal reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun di 2026 dan Rp2 triliun di 2028.

"Permodalan minimal perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi minimal Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028, sementara permodalan minimal reasuransi syariah akan naik dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun di 2028," kata Ogi.

Baca juga: Lanjutkan Pemulihan, Indonesia Re Siapkan Langkah Strategis 2023

Perusahaan yang baru meminta izin OJK akan diberi syarat modal minimal yang lebih tinggi, sebesar Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi konvensional, Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi konvensional, Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi syariah.

OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan JK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang membatasi investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di pihak yang terkait atau terafiliasi.

"Ketentuan batasan investasi disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar berhati-hati menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi," katanya.

Lini PAYDI Turun

Ogi juga mengatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa per Maret 2023 masih terkontraksi 9,81% secara tahunan (yoy) dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Penyebabnya adalah penurunan premi di lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sedangkan akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% (yoy) di Maret 2023 dibandingkan dengan Februari 2023 sebesar 27,56% (yoy), menjadi Rp33,66 triliun.

“Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI ini telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi pada industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” kata Ogi.

Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 tercatat mencapai Rp78,50 triliun, terkontraksi 1,33% (yoy) dibandingkan Maret 2022.

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35% (yoy) pada Maret 2023, dari Februari 2023 sebesar 15,28% (yoy) menjadi Rp435,53 triliun. Ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25% (yoy) dan 19,14% (yoy).

Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,37% (yoy), dari Februari 2023 yang sebesar 2,36% (yoy). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% yoy dari Februari 2023 4,60%, dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.

Pada kinerja Fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 meningkat dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% (yoy), dari Februari 2023 yang sebesar 44,62% (yoy), meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun, serta tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81% (yoy), dari Februari 2023 yang sebesar 2,69% (yoy).

Adapun, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan baik untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas treshold masing-masing sebesar 460,06% (yoy) dan 315,79% (yoy), dari Februari 2023 sebesar 478,21% (yoy) dan 320,81% (yoy).

“Meski RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%,” kata Ogi. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat