Pertamina Hulu Jadi Kunci Ketahanan Energi
HINGGA 2020 akhir, Pertamina Hulu Energi (PHE) mengelola puluhan wilayah kerja (blok) yang terletak di Indonesia maupun di luar negeri. Oleh karena itu, PHE memiliki kontribusi besar terhadap produksi Migas Nasional.
“Sosialisasi tentang Pertamina Hulu Energi ini dilakukan, agar masyarakat tahu bahwa ada banyak bidang di Pertamina. Agar masyarakat semakin tahu apa itu Pertamina Hulu Energi dan bidang kegiatannya” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam keterangan resmi yang diterima.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengenal peran dan fungsi PHE.
PT Pertamina Hulu Energi berdiri tahun 2002 dan bergerak dalam bidang Pengelolaan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi baik dalam maupun luar negeri serta kegiatan usaha yang terkait dan atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.
Baca juga: Sukses Lampaui Target Produksi, PHE Tuai Pujian
Adapun, perbedaan antara hulu dan hilir adalah jika sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara pada sektor hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman.
Menurut Anggota Dewan termuda dari Jawa Timur ini, PHE memiliki kontribusi besar terhadap produksi Migas terhadap Migas Nasional. Bisa dibayangkan jika tidak ada Pertamina Hulu Energi, maka ketersediaan migas akan sangat tergantung pada perusahaan eksplorasi lain. Jika sudah mengalami ketergantungan, maka akan sangat mudah dipermainkan pihak lain.
Baca juga: PHE Genjot Eksplorasi Hulu Migas Jaga Ketahanan Energi Nasional
Selain itu, Pertamina Hulu Energi juga memiliki peran penting terhadap kebijakan gas sebagai energi transisi. PHE memberikan kontribusi yang sangat besar.
Karena itu, Hakim Bafagih memberikan dukungan terhadap pengembangan Pertamina Hulu Energi Subholding upstream tersebut sebagai pemain utama bisnis migas di dalam negeri.
Ia juga memberikan dukungan terhadap PHE dalam melakukan ekspansi sesuai strategi perusahaan termasuk langkah-langkah investasi serta sumber pendanaan investasi dengan tetap memperhatikan kebijakan sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Z-10)
Terkini Lainnya
SKK Migas Kejar Kenaikan Investasi Hulu hingga 17%
Jangkau Wilayah Terpencil, Legislator Apresiasi Distribusi BBM Sampai Pelosok
Skema Cost Recovery Dorong Investasi Migas
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor ESDM untuk RAPBN 2025
Nonmigas Penyumbang Terbesar Impor Indonesia pada Mei
Nilai Ekspor Mei Tumbuh Didorong Industri Pengolahan
Heru Budi Resmikan Penataan Rumah Vertikal di Palmerah
Pencegahan Judi Online terhadap Anak Harus Segera Dilakukan
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
BI: Proyek Nexus Lancarkan Sistem Pembayaran Antarnegara
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap