visitaaponce.com

Pertamina Hulu Jadi Kunci Ketahanan Energi

Pertamina Hulu Jadi Kunci Ketahanan Energi
Pertamina Hulu Energi(Ist)

HINGGA 2020 akhir, Pertamina Hulu Energi (PHE) mengelola puluhan wilayah kerja (blok) yang terletak di Indonesia maupun di luar negeri. Oleh karena itu, PHE memiliki kontribusi besar terhadap produksi Migas Nasional. 

“Sosialisasi tentang Pertamina Hulu Energi ini dilakukan, agar masyarakat tahu bahwa ada banyak bidang di Pertamina. Agar masyarakat semakin tahu apa itu Pertamina Hulu Energi dan bidang kegiatannya” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam keterangan resmi yang diterima. 

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengenal peran dan fungsi PHE. 

PT Pertamina Hulu Energi berdiri tahun 2002 dan bergerak dalam bidang Pengelolaan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi baik dalam maupun luar negeri serta kegiatan usaha yang terkait dan atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

Baca juga: Sukses Lampaui Target Produksi, PHE Tuai Pujian

Adapun, perbedaan antara hulu dan hilir adalah jika sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara pada sektor hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman.

Menurut Anggota Dewan termuda dari Jawa Timur ini, PHE memiliki kontribusi besar terhadap produksi Migas terhadap Migas Nasional. Bisa dibayangkan jika tidak ada Pertamina Hulu Energi, maka ketersediaan migas akan sangat tergantung pada perusahaan eksplorasi lain. Jika sudah mengalami ketergantungan, maka akan sangat mudah dipermainkan pihak lain.

Baca juga: PHE Genjot Eksplorasi Hulu Migas Jaga Ketahanan Energi Nasional

Selain itu, Pertamina Hulu Energi juga memiliki peran penting terhadap kebijakan gas sebagai energi transisi. PHE memberikan kontribusi yang sangat besar.

Karena itu, Hakim Bafagih memberikan dukungan terhadap pengembangan Pertamina Hulu Energi Subholding upstream tersebut sebagai pemain utama bisnis migas di dalam negeri. 

Ia juga memberikan dukungan terhadap PHE dalam melakukan ekspansi sesuai strategi perusahaan termasuk langkah-langkah investasi serta sumber pendanaan investasi dengan tetap memperhatikan kebijakan sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat