visitaaponce.com

Menkeu Pembentukan Bursa Karbon Masih Dimatangkan Pemerintah

Menkeu: Pembentukan Bursa Karbon Masih Dimatangkan Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani(AFP)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pembentukan bursa karbon masih dalam pembahasan dan kajian, . Tidak diketahui kapan kebijakan tersebut selesai dibahas.

Namun, Menkeu menegaskan, pengaturan mengenai pajak karbon tidak semata untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Hal itu menjadi pertimbangan yang terus dikalkulasi oleh pengambil kebijakan.

"Kita sedang terus mempersiapkan untuk pajak karbon. Ini tidak hanya sekadar menjadi sesuatu instrumen yang untuk penerimaan, tapi lebih untuk program climate change," ujar Sri Mulyani kepada pewarta di Jakarta, Selasa (9/5).

Baca juga : Perdagangan Karbon, Pemerintah Tekankan Pentingnya Sertifikasi dan Ketelusuran

Pemerintah, lanjutnya, juga terus berkoordinasi melalui Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas pembentukkan bursa karbon di Indonesia. Bursa karbon dan pajak karbon, kata Sri Mulyani diupayakan untuk salin memperkuat kebijakan yang akan ditelurkan pemerintah.

Sri Mulyani menambahkan, pembahasan dan pengkajian mengenai bursa dan pajak karbon dilakukan sembari memonitor kondisi perekonomian dalam negeri. "Kita lihat nanti dari sisi ekonomi kita, mungkin kalau momentum pemulihannya cukup robust dan kuat berarti cukup baik walaupun kita tetap waspada dengan lingkungan global," jelasnya.

Baca juga : Penyelenggara Bursa Karbon tak Mesti Bursa Efek, OJK Mesti Perjelas Aturan Main

"Di sisi lain komitmen terhadap climate change untuk bisa mengakselerasi kita juga akan melihat sebagai satu kebutuhan," pungkas dia.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan, peraturan mengenai bursa karbon akan diterbitkan oleh otoritas pada Juni 2023. "Rencananya kami menerbitkan POJK terkait itu bulan depan dan pada waktu yang sama mengoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon," jelasnya dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5).

OJK juga memproyeksikan perdagangan karbon di Tanah Air dapat dilakukan mulai September 2023 bersamaan dengan result based payment (RBP) sebesar 1 juta ton CO2 yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pemerintah menyiapkan seluruh perangkat, mulai dari sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi dan juga otorisasi. Hal itu harus dilakukan sehingga produk dalam bentuk sertifikasi bisa masuk dan diperdagangkan di bursa karbon," jelas Mahendra. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat