visitaaponce.com

Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Buruh akan Kepung Jakarta

Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Buruh akan Kepung Jakarta
Para pimpinan serikat buruh menggelar rapat akbar buruh untuk menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (11/5),(Ist)

RAPAT akbar buruh di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (11/5), yang diikuti puluhan pimpinan serikat buruh/pekerja telah menghasilkan kesepakatan untuk terus menolak kehadiran  Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam "Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)" yang dihasilkan dalam rapat akbar itu, pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023, dengan tuntutan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sasaran aksi di Istana Negara/Kantor Presiden RI, dan Mahkamah Konstitusi," bunyi salah satu poin resolusi itu.

Baca juga: 15 Serikat Pekerja Kembali Ajukan Uji Formil UU Ciptaker ke MK

Untuk mensukseskan agenda aksi tersebut, rapat akbar di Majalengka menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi konfederasi atau federasi untuk memperkuat kerja konsolidasi sosialisasi dan edukasi di daerah dan wilayah, serta kota-kota penting di seluruh Indonesia.

Selain itu rapat akbar buruh juga menyerukan untuk menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (mahasiswa, petani, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, para akademisi dll) untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.

Tidak Akan Berhenti

Ketua Umum KSPSI yant juga Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat mengatakan, rapat akbar di Majalengka ini menjadi pesan kepada pemerintah dan DPR bahwa perlawanan kaum buruh terhadap regulasi-regulasi yang nyata-nyata dan jelas merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja, tidak akan berhenti dan akan terus dilawan.

“Jadi, aliansi yang terdiri dari puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah berhenti sebelum regulasi-regulasi yang sontoloyo itu, yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut,” tegas Jumhur.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Menurut Jumhur, berdasarkan teori, pencabutan itu bisa dilakukan karena apapun perubahan dalam suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai cara, dari tekanan publik, dari kajian intelektual, maupun dari para pengambil keputusan yang berkesadaran.

Ketika kajian publik tidak menghasilkan perubahan yang bagus karena pengambil keputusan tidak memiliki kesadaran, maka tekanan massa atau public pressure dari civil society itu bisa dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan itu.

Serkat Pekerja Hanya Tak Setuju dengen Kebijakan

“Kita tidak mengudeta, tidak makar, tidak apa apa. Kita hanya menyatakan bahwa kita tidak setuju kebijakan itu, karena ada kebijakan-kebijakan yang lain yang buktinya selama puluhan tahun bisa membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, tetapi mengapa sekarang dibuat aturan yang seperti itu misalnya?” kata Jumhur dengan nada bertanya.

Baca juga: Peringati ‘May Day’, Anggota DPR Sebut UU Ciptaker Lebih Berpihak ke Pengusaha

Jumhur mengakui walau gerakan buruh tidak akan pernah menyerah, tetapi semangatnya perlu untuk terus dipacu, dan penyelenggaraan Rapat Akbar ini adalah bagian daripada itu.

“Dalam rapat ini kita melakukan konsolidasi secara nasional. Rencananya, rapat konsolidasi akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek,” ungkap Jumhur.

Ia juga menambahkan, kalau rapat konsolidasi ini juga dilakukan untuk membangun kesadaran para buruh yang berada di pabrik pabrik agar memiliki mimpi yang sama untuk dapat merubah keadaan.

"Karena mimpi itu tidak hanya mimpi para pimpinan serikat buruh, tapi juga mimpi semua kaum buruh," katanya. (RO/S-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat