Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
![Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/8327ff789895500c005adf2b3636ac0f.jpg)
Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh telah menyerahkan dokumen fisik kepada pihak kepaniteraan pada Rabu (3/5).
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan yang membuat Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Termasuk diantaranya terkait UU Cipta Kerja yang terbukti ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diluar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.
Dijelaskan Said, merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas dengan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah perppu menjadi undang-undang tegas dibatasi.
Baca juga: Peringati ‘May Day’, Anggota DPR Sebut UU Ciptaker Lebih Berpihak ke Pengusaha
Dalam UUD 1945, pembatasan itu pada pokoknya menentukan penetapan perppu menjadi undang-undang hanya boleh dilakukan 'dalam persidangan yang berikut'. Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'persidangan yang berikut' adalah masa sidang pertama DPR setelah peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan.
"Perppu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Ini artinya, jika DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan perppu itu menjadi undang-undang, maka mereka harus lakukan hal tersebut di forum Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10 – 16 Januari 2023," tutur Said dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Baca juga: Dukung Ganjar Pranowo, KSPSI Dinilai Lumpuhkan Independensi Buruh
"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023. Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," tegasnya.
Lanjut Said, Alasan lainnya yang membuat Partai Buruh mengajukan uji formil terkait UU tersebut yakni, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
"Faktanya, prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna ini tidak dipenuhi dalam pembentukan Perpu dan UU Cipta Kerja. Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalau pun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR," terang Said.
Alasan selanjutnya yang juga menjadi perhatian Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja yaitu, aturan tentang cipta kerja yang dimuat dalam perppu tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Materi muatan Perppu Cipta Kerja secara substansi sama saja dengan materi muatan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah (Konstitusi)," sebut Said.
Baca juga: Andi Gani dan Pimpinan Serikat Buruh Sampaikan Dukungan ke Ganjar Pranowo
"Tidak ada norma dalam perppu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," terangnya.
Kemudian, Said juga menilai UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perpu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).
"Yang kelima ini, UU Ciptaker dituangkan dalam Perppu, Perppu kemudian ditetapkan jadi UU. Pertanyaannya adalah boleh nggak sebuah Perppu dibentuk melalui omnibus law?" jelasnya. (Rif/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap