visitaaponce.com

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh telah menyerahkan dokumen fisik kepada pihak kepaniteraan pada Rabu (3/5).

Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan yang membuat Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Termasuk diantaranya terkait UU Cipta Kerja yang terbukti ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diluar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

Dijelaskan Said, merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas dengan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah perppu menjadi undang-undang tegas dibatasi.

Baca juga: Peringati ‘May Day’, Anggota DPR Sebut UU Ciptaker Lebih Berpihak ke Pengusaha

Dalam UUD 1945, pembatasan itu pada pokoknya menentukan penetapan perppu menjadi undang-undang hanya boleh dilakukan 'dalam persidangan yang berikut'. Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'persidangan yang berikut' adalah masa sidang pertama DPR setelah peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan.

"Perppu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Ini artinya, jika DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan perppu itu menjadi undang-undang, maka mereka harus lakukan hal tersebut di forum Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10 – 16 Januari 2023," tutur Said dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Baca juga: Dukung Ganjar Pranowo, KSPSI Dinilai Lumpuhkan Independensi Buruh

"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023. Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," tegasnya.

Lanjut Said, Alasan lainnya yang membuat Partai Buruh mengajukan uji formil terkait UU tersebut yakni, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

"Faktanya, prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna ini tidak dipenuhi dalam pembentukan Perpu dan UU Cipta Kerja. Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalau pun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR," terang Said.

Alasan selanjutnya yang juga menjadi perhatian Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja yaitu, aturan tentang cipta kerja yang dimuat dalam perppu tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Materi muatan Perppu Cipta Kerja secara substansi sama saja dengan materi muatan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah (Konstitusi)," sebut Said.

Baca juga: Andi Gani dan Pimpinan Serikat Buruh Sampaikan Dukungan ke Ganjar Pranowo

"Tidak ada norma dalam perppu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," terangnya.

Kemudian, Said juga menilai UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perpu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).

"Yang kelima ini, UU Ciptaker dituangkan dalam Perppu, Perppu kemudian ditetapkan jadi UU. Pertanyaannya adalah boleh nggak sebuah Perppu dibentuk melalui omnibus law?" jelasnya. (Rif/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat