visitaaponce.com

Pengamat OJK dan Kementerian BUMN Harus Evaluasi Manajemen BSI

Pengamat: OJK dan Kementerian BUMN Harus Evaluasi Manajemen BSI
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Meulaboh, Aceh (14/5/2023).(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DIREKTUR Indonesia Development and Islamic Studies Yusuf Wibisono mengatakan lumpuhnya layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga 4-5 hari ini sangat fatal. Bagi bisnis perbankan yang sangat mengandalkan jasa layanan keuangan, durasi kelumpuhan sistem termasuk sangat lama dan tidak dapat ditoleransi.

“Lebih buruknya, hal ini terjadi di bank syariah terbesar di Indonesia, yang baru setahun terakhir ini melakukan merger dan keuntungan tahun 2022 lalu mencapai Rp 4,26 triliun,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (14/5).

Menurut Yusuf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham harus melakukan evaluasi terhadap manajemen BSI atas kasus ini.

Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, Kominfo dan BSSN Terus Lakukan Koordinasi Keamanan Siber

“Kasus ini, menurut saya, merupakan salah satu pengalaman terburuk masyarakat kita terhadap perbankan syariah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Yusuf.

Terlepas dari pengalaman buruk ini, diharapkan berharap masyarakat dapat memahami, dan tetap mendukung perbankan syariah, menggunakan layanannya dan tidak beralih atau berpaling ke perbankan konvensional. Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan layanan perbankan yang tinggi, dapat membuka rekening di beberapa bank syariah sekaligus.

Baca juga: Buntut Peretasan, Direksi BSI Didesak untuk Dicopot dari Jabatan

Sementara itu, bagi perbankan syariah, hal ini menjadi catatan sangat serius agar tidak terulang lagi ke depan. Sebab ketika masyarakat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi, maka harus serius dijaga, terlebih di daerah perbankan syariah menjadi layanan keuangan yang sangat diandalkan, bahkan menjadi satu-satunya pilihan seperti di Aceh.

“Bagi daerah seperti Aceh yang hanya mengizinkan bank Syariah, lumpuhnya layanan perbankan sama artinya dengan lumpuhnya kegiatan perekonomian. Selayaknya BSI memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami nasabah, tidak sekedar permintaan maaf saja,” kata Yusuf. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat