visitaaponce.com

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan
Ilustrasi(MI-Susanto)

RAPAT Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di Bank Umum dengan rincian masing-masing untuk bank umum rupiah sebesar 4,25%, dan valas di level 2,25%.

"Untuk tingkat bunga simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untun rupiah di level 6,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, Jumat (26/5).

Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Keputusan ini mempertimbangkan beberapa hal, yaitu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari global yang masih lebih tinggi, serta untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas.

Baca juga : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25%. Berapa untuk BPR?

Dewan komisioner LPS juga mencermati dinamika respon perbankan terhadap perkembangan ekonomi dan arah kebijakan moneter, dan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing.

Berdasarkan data pergerakan suku bunga simpanan, beberapa perkembangannya, yaitu suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik terbatas sebesar 12 basis poin menjadi 3,24% pada periode observasi 10 April 2023 s.d. dengan 15 Mei 2023, dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan bulan Februari 2003. "Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi terhadap arah kebijakan moneter, di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit," kata Purbaya.

Sementara itu SBP valas atau suku bunga pasar simpanan valas di periode observasi yang sama 10 April 2023 s.d 15 Mei 2023, naik 3 basis poin menjadi 1,61%, jika dibandingkan periode penetapan tingkat bunga pinjaman bulan Februari 2023.

Baca juga : Bank Indonesia akan Intervensi Valas, Tangkal Ketidakpastian Ekonomi Global

Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meski kebijakan suku bunga The Fed, terlihat potensial akan dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi AS.

"Jadi Fed Fund Rate akan relatif tinggi dalam waktu yang agak lebih lama lebih dari perkiraan pemain pasar," kata Purbaya.

Tingkat bunga pinjaman ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga : Ini 5 Dampak Situasi Global yang Mesti Diwaspadai Pebisnis

Bank diminta transparan

Untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS menyampaikan bahwa tingkat bunga merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Berkenaan dengan hal tersebut LPS menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, diantaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud, dalam rangka penghimpunan dana.

Baca juga : BI : Ekonomi Global 2023 Diperkirakan Tumbuh 2,6%

"Dalam menjalankan operasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," kata Purbaya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat