Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu
![Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e7072ece2124bac6f57621316ac3450f.jpg)
DIREKTUR Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.
Setelah 21 tahun Indonesia menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Informasi yang saya dengar, tujuan eskpor pasir laut ini ditengarai untuk mengakomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap," kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (29/5)
Baca juga : Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
Yusri menyebut kelompok perusahaan kakap yang berinisial TW, RG dan SG, merupakan pemain lama dalam perdagangan pasir laut Indonesia.
"Izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini juga merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," ucapnya.
Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu
Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.
Yusri mengatakan potensi ekonomi dari pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya.
Pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu wilayah izin usaha pertambangan batuan (WIUP) zonasi pasir laut, baru bisa beroperasi. (Z-8)
Terkini Lainnya
Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak
Strategi Komunikasi Nothing, Terkait Eksplorasi dan Ekspor Pasir Laut
PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
Greenpeace Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
Presiden Joko Widodo Kesal Banyak WNI Doyan Nonton Konser Di Singapura
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
Indonesia Hajar Singapura 3-0 dalam Laga Perdana Piala AFF U-16
Kota ini Menduduki Peringkat Termahal Bagi Ekspatriat pada 2024, Nomor 2 dari Asia Tenggara
Perdana, Kapal Pesiar Internasional Ini Berlabuh di Tanjung Priok
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap