visitaaponce.com

Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu

Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu
Foto udara kawasan wisata pantai(Antara)

DIREKTUR Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.

Setelah 21 tahun Indonesia menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Informasi yang saya dengar, tujuan eskpor pasir laut ini ditengarai untuk mengakomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap," kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (29/5)

Baca juga : Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Yusri menyebut kelompok perusahaan kakap yang berinisial TW, RG dan SG, merupakan pemain lama dalam perdagangan pasir laut Indonesia.

"Izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini juga merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," ucapnya.

Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu

Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

Yusri mengatakan potensi ekonomi dari pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya.

Pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu wilayah izin usaha pertambangan batuan (WIUP) zonasi pasir laut, baru bisa beroperasi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat