visitaaponce.com

PT SMI Diduga Jual Obligasi di Bawah Harga Pasar

PT SMI Diduga Jual Obligasi di Bawah Harga Pasar
llustrasi(MI/Ramdani )

OKNUM di PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) diduga melakukan transaksi obligasi yang merugikan perusahaan. Kuat dugaan oknum itu menjual obligasi di bawah harga pasar. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pembinaan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Mei 2023.

Surat bernomor S-231/NB.21/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah itu menyebutkan adanya dugaan transaksi tidak wajar dan conflict of interest dari pihak internal PT SMI.

"Dalam rangka terkait isu Transaksi Obligasi Korporasi Seri Obligasi Berkelanjutan III Smart Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMAR03BCN2) periode Maret 2022 yang dilakukan oleh PT SMI, dengan ini kami meminta agar PT SMI melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut," demikian petikan surat OJK ke PT SMI.

Baca juga: Membidik Peluang Pasar Obligasi di Akhir Siklus Kenaikan Suku Bunga

Dalam surat itu, OJK meminta PT SMI melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif atas pelaksanaan kebijakan warehousing dalam rangka optimalisasi pendapatan. Otoritas juga meminta PT SMI melakukan perbaikan pedoman internal mengenai ketentuan jual beli surat berharga, terutama rincian detail keterbukaan informasi pada memo jual beli surat berharga.

Selain itu, PT SMI diminta memperbaiki protokol atas pelaksanaan kebijakan warehousing yang lebih detail dan mengikat, antara lain mencakup harga jual, harga beli, serta imbalan yang didapatkan.

Baca juga: Sri Mulyani Loloskan 6 Kandidat Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028

Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, salah satu oknum di internal PT SMI yang melakukan transaksi obligasi terkait tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat dikonfirmasi melalui wawancara tertulis, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menyatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat dari OJK itu. Perusahaan, kata dia, melakukan penelusuran dan langkah-langkah penyempurnaan tata kelola pelaksanaan transaksi obligasi, melanjutkan telaahan OJK atas transaksi efek di pasar modal yang mengindikasikan mantan karyawan PT SMI melakukan tindakan yang berpotensi conflict of interest.

"PT SMI telah melakukan penanganan atas hal tersebut di bawah pengawasan intensif Dewan Komisaris Perusahaan dan juga dalam prosesnya telah berkonsultasi bersama OJK dan Kementerian Keuangan. Hal ini juga telah dilaporkan kepada OJK dan Kementerian Keuangan secara intensif," tutur Edwin.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan Kementerian Keuangan memiliki mekanisme yang telah diatur untuk menangani hal semacam itu. "Kalau ada kayak gitu, pak Irjen nanti melihatnya, kan di Kemenkeu ada mekanisme untuk menangani," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat