visitaaponce.com

Menkeu Pelaku Industri Jangan Eksploitasi Konsumen

Menkeu: Pelaku Industri Jangan Eksploitasi Konsumen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah saat hadir dalam rapat paripuna DPR(MI / Susanto )

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya tanpa melakukan eksploitasi ke para konsumennya. Menurutnya, hal itu dilakukan agar perjalanan bisnis para pelaku industri dapat berkelanjutan atau sustainable.

"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Selasa (13/6).

Apalagi saat ini dengan kehadiran teknologi, tentunya dapat memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi. Para pelaku industri tentunya harus semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Sektor Keuangan Indonesia Belum Cepat Larinya

Menkeu menekankan, para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya. Selain itu, ia juga mendorong para pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan para regulator.

"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujar Menkeu.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp2,12 Triliun

Oleh karena itu, lanjut Menkeu, hubungan regulator dan pelaku industri harus dijembatani oleh undang-undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," kata Menkeu.

UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat