Menkeu Pelaku Industri Jangan Eksploitasi Konsumen
![Menkeu: Pelaku Industri Jangan Eksploitasi Konsumen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/7bb2f01642f19223f012d234a1c9384d.jpg)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya tanpa melakukan eksploitasi ke para konsumennya. Menurutnya, hal itu dilakukan agar perjalanan bisnis para pelaku industri dapat berkelanjutan atau sustainable.
"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Selasa (13/6).
Apalagi saat ini dengan kehadiran teknologi, tentunya dapat memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi. Para pelaku industri tentunya harus semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Sektor Keuangan Indonesia Belum Cepat Larinya
Menkeu menekankan, para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya. Selain itu, ia juga mendorong para pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan para regulator.
"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujar Menkeu.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp2,12 Triliun
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, hubungan regulator dan pelaku industri harus dijembatani oleh undang-undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," kata Menkeu.
UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
DPR: Tarif Bea Masuk 200 Persen Sebaiknya Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Industri
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Libur Hari Besar Keagamaan Diminta Ditinjau Kembali
APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Perilaku Konsumen Indonesia, Benakah Harga Murah Jadi Alasan Utama Berbelanja Daring?
Studi: Mayoritas Masyarakat Senang Berbelanja Barang Kemasan Konsumen
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Industri FMCG Punya Potensi Pasar Besar di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ini 5 Tren Utama Perilaku Belanja Konsumen Indonesia
Ruko Masih Menarik untuk Investasi Properti Jangka Panjang
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap