visitaaponce.com

Pengamat Pernyataan IMF soal Hilirisasi Mengangkangi Kedaulatan RI

Pengamat: Pernyataan IMF soal Hilirisasi Mengangkangi Kedaulatan RI
Ilustrasi: kapal tongkang membawa bijih bauksit(Antara/Henky Mohari )

PENGAMAT pertambangan dan peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengkritisi permintaan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia mempertimbangkan menghapus larangan ekspor mineral mentah secara bertahap.

Menurutnya, IMF tidak boleh ikut campur atau memprovokasi kebijakan di Indonesia yang sudah diamanatkan dalam undang-undang (UU). Adapun larangan kegiatan ekspor mineral mentah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Pernyataan IMF seperti mengangkangi kedaulatan Indonesia sebagai bangsa yang berpegang pada konstitusi. Pernyataan IMF itu menunjukkan secara telanjang mereka kerap mengintervensi kedaulatan ekonomi negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).

Baca juga: Marak Ekspor Ilegal Nikel hingga Dikritik IMF, Pemerintah Perlu Tegas Jalankan Hilirisasi

Ferdy berpandangan Indonesia bisa disebut negara kacung jika terus menerus mengekspor barang mentah ke luar negeri, tanpa bisa meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri. Oleh karenanya, dalam UU Minerba, diharuskan setiap perusahaan tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat smelter di Tanah Air.

"Kita cuma jadi bangsa babu kalau terus menjual bahan tambang dalam bentuk mentah ke luar negeri, tanpa pengolahan di dalam negeri," sebutnya.

Baca juga: Sentil IMF soal Kaji Ulang Ekspor Mineral Mentah, Bahlil: Jangan Ngawur

Ferdy menegaskan Indonesia tidak perlu takut dengan pernyataan IMF yang menyebut akibat larangan ekspor nikel dan komoditas mineral mentah lainnya dapat menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Ia pun menyebut Indonesia memiliki bargaining position (posisi tawar) yang kuat kepada investor karena 27% pasar nikel dunia dikuasai Indonesia.

"Angka tersebut jauh di atas Australia yang hanya menguasai 18% pasar nikel. Jadi, jangan khawatir, tetap jalankan hilirisasi. IMF pun wajib menghargai kebijakan dan UU sebuah negara," tutupnya. (Ins)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat