visitaaponce.com

PU-Pera Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024

PU-Pera Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak 2023-2024.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PU-Pera Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta pengembang agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan kepmen PU-Pera tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah

“Rumah yang sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pengembang, dituangkan dalam surat pemesanan rumah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7).

Sesuai ketentuan PU-Pera, batasan harga jual tertinggi rumah subsidi dibagi menjadi lima wilayah. 

Untuk wilayah Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Sumatra, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, untuk tahun ini dipatok Rp162 juta dan mulai 2024 sebesar Rp166 juta.

Baca juga: Pengalih Fungsi Rumah DP Nol Rupiah akan Ditindak Tegas

Untuk wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, batasan harga jual tertinggi rumah subsidi sebesar Rp177 juta di 2023 dan mulai tahun depan naik menjadi Rp182 juta. 

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas, sebesar Rp168 juta untuk 2023 dan mulai 2024 sebesar Rp173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun ini batasan harga jual tertinggi rumah subsidi sebesar Rp181 juta dan bertambah menjadi Rp185 juta di 2024.

Sedangkan, di Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun ini sebesar Rp234 juta dan mulai 2024 sebesar Rp240 juta batasan harga jual tertinggi rumah subsidi.

Herry menjelaskan secara umum diterbitkannya Kepmen PU-Pera No.689/2023, bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog atau kesenjangan antara jumlah ruma yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. 

Lalu, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Ia menambahkan, kepmen tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

"Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," terang Herry. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat