visitaaponce.com

Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi mencapai 103.749 Unit, 47,15 dari Target

Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi mencapai 103.749 Unit, 47,15% dari Target
Warga melintas di sekitar perumahan bersubsidi yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat.(Antara/Dedhez Anggara)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi hingga Juli 2023 mencapai 103.749 unit.

"Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP mencapai 47,15%, yaitu sebanyak 103.749 unit," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna Herry, di Jakarta, Rabu (12/7).

Sedangkan, katanya lagi, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp1,41 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 42,59% atau 93.701 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73% atau 2.624 unit.

Baca juga : PU-Pera Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024

Herry mengatakan, target bantuan pembiayaan perumahan tahun 2023 meliputi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit.

Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.

Baca juga : Permintaan Rumah Subsidi di Kawasan Cileungsi Terus Meningkat

Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).

Untuk menjadi penerima FLPP, maka harus memenuhi syarat-syarat, antara lain berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.

Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat