Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi mencapai 103.749 Unit, 47,15 dari Target
![Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi mencapai 103.749 Unit, 47,15% dari Target](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7689f25966402e3e4e7bc78fb325a1ba.jpg)
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi hingga Juli 2023 mencapai 103.749 unit.
"Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP mencapai 47,15%, yaitu sebanyak 103.749 unit," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna Herry, di Jakarta, Rabu (12/7).
Sedangkan, katanya lagi, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp1,41 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 42,59% atau 93.701 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73% atau 2.624 unit.
Baca juga : PU-Pera Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024
Herry mengatakan, target bantuan pembiayaan perumahan tahun 2023 meliputi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit.
Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Baca juga : Permintaan Rumah Subsidi di Kawasan Cileungsi Terus Meningkat
Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).
Untuk menjadi penerima FLPP, maka harus memenuhi syarat-syarat, antara lain berkewarganegaraan Indonesia.
Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
BSI Telah Salurkan Pembiayaan untuk 57 Ribu Rumah Subsidi
Harga Rumah Subsidi Naik 8 Persen, Pengembang Optimis Jaga Rantai Supply-Demand
PU-Pera Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024
Harga Rumah Subsidi Dipastikan Naik Juni 2023!
REI Dukung Usulan BTN soal Skema Baru KPR
Pikirkan Nasib MBT, BTN Usul Skema Pembiayaan KPR Bersubsidi Baru
Potensi Penyaluran FLPP 2024 oleh BP Tapera Hingga 220 Ribu Unit
Bangun Rumah Bersubsidi di Serang, Infiniti Realty Gelar Akad Kredit Massal
Hunian di Bawah Rp200 Juta di Cibitung Lebih Digemari Konsumen
Ingin Miliki Rumah Pertama? Simak Dulu Tips Berikut
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap