visitaaponce.com

Tarif Isi Ulang Baterai Kendaraan Listrik Dipatok Rp 25 Ribu Hingga Rp 57 Ribu

Tarif Isi Ulang Baterai Kendaraan Listrik Dipatok Rp 25 Ribu Hingga Rp 57 Ribu
Stasiun Pengisian KendaraanListrik Umum (SPKLU)(MI / Adi Kristiadi)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan penetapan biaya layanan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Penetapan tarif pengisian baterai kendaraan listrik diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182,K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian kendaraan listrik Umum, yang menetapkan biaya layanan pengisian listrik.

Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan bahwa Stasiun Pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dapat mematok biaya pengisian baterai kendaraan listrik paling banyak Rp 25 ribu.

Baca juga : Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Kendaraan Listrik

Sementara itu, SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging dapat mematok biaya pengisian baterai kendaraan listrik paling banyak Rp 57 ribu.

Baca juga : 2024 Blue Bird Mau Jual 5 Tesla, Apa Penyebabnya?

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menjelaskan bahwa penetapan biaya layanan pengisian listrik itu untuk memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.

Selain itu, besaran biaya ini tentunya ditetapkan dengan dilakukannya evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

"Di dalam Kepmen ini adalah terkait dengan keringanan. Keringanan yang dimaksud adalah memberikan tambahan biaya layanan, yang akan menciptakan keekonomian bagi badan usaha untuk mendorong investasi SPKLU menjadi lebih baik," kata Havidh Nazif dalam Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station secara daring, Senin (31/7).

Dia menjelaskan, setiap pengisian listrik kendaraan EV akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.467 per kilowatt hour. Tarif yang dikenakan kepada konsumen dapat berubah lebih murah jika pengguna kendaraan EV kian meningkat.

Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 63.000, yang terdiri dari 15 ribu kendaraan penumpang dan 47 ribu kendaraan motor listrik.

“Jika dilihat, angka maksimum bisa menimbulkan kompetitif bagi industri,” kata Havid. Dia memperkirakan penggunaan kendaran listrik bertumbuh 6 - 10 persen setiap tahun. Sehingga, penetapan tarif ini diperkirakan dapat menimbulkan amino bagi masyarakat.

“Kami melihat bagaimana dari sisi infrastruktur jadi fokus dan bagian pemerintah berperan,” tutur Havid.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri dari charging station dan swap battery maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024

"Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private, dan 1.346 unit swap battery. Ini melebihi target yang kami rencanakan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari pada pembukaan sosialisasi.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti memastikan kondisi pasokan listrik mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Sampai saat ini, kalau kita lihat di Indonesia itu (berstatus) hijau, artinya cadangan listrik cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," kata Edi.

PLN di tahun 2024 akan ada percepatan pembangkit EBT terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025. "Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy," kata Edi.

Sehingga, pasokan listrik secara keseluruhan akan cukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di tempat pengisian umum.

PLN juga telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging, guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

"Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih difasilitasi oleh kami sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan pemahaman untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi khawatir," kata Edi.

Fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging disediakan PLN di sejumlah rest area tol, karena ada ketentuan di beberapa rest area bahwa kendaraan tidak boleh melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

"Maka PLN banyak memasang ultra fast charging di area tol. Kami juga fasilitasi slow charging atau standard charging, karena ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging," kata Edi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat