Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023
![Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/3cc817b5bdb990c718cf3aea638a4429.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Juli 2023 sebesar Rp162,09 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 57 emiten. Nilai emisi emiten penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) tersebut melampaui pencatatan sepanjang 2022.
"Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan ke-4 global pada semester I 2023," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (3/8).
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, dari pipeline OJK, masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai mencapai Rp72,85 triliun. Selain itu, terdapat pula rencana IPO dari emiten baru sebanyak 66 perusahaan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon
Adapun untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, kata Inarno, hingga 31 Juli 2023 terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 Penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar.
Adapun hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,953 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,101 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan/atau penjualan medium term notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada 2 lembaga jasa keuangan. Itu karena didapati adanya penawaran dan penjualan efek kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.
(Z-9
Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Naik Ikuti Bursa Asia Menguat
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Colorpak Indonesia Bagikan Dividen Rp39,28 Miliar
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Muhammadiyah Tarik Dana Besar, Bagaimana Nasib BSI?
Nilai Pasar Nvidia Lampaui Apple Menjadi Perusahaan Terbesar Kedua di Dunia
Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Culture Activation Program Jawara Diresmikan di Appreciation Night 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap