visitaaponce.com

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023
Layar informasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Juli 2023 sebesar Rp162,09 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 57 emiten. Nilai emisi emiten penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) tersebut melampaui pencatatan sepanjang 2022.

"Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan ke-4 global pada semester I 2023," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (3/8).

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, dari pipeline OJK, masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai mencapai Rp72,85 triliun. Selain itu, terdapat pula rencana IPO dari emiten baru sebanyak 66 perusahaan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon

Adapun untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, kata Inarno, hingga 31 Juli 2023 terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 Penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar.

Adapun hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,953 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,101 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan/atau penjualan medium term notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada 2 lembaga jasa keuangan. Itu karena didapati adanya penawaran dan penjualan efek kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.

(Z-9

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat