Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga
![Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/ad25233072892c3534e33df658dee2c6.jpg)
PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding terhadap kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penetapan tarif bea keluar terhadap ekspor konsentrat tembaga.
Pada pertengahan Juli lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi itu berlaku untuk perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral dari pemerintah dengan periode 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Berdasarkan PMK No.71/2023, penetapan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter perusahaan tambang yang telah mencapai paling sedikit 50%.
Baca juga: Ini Tanggapan Sri Mulyani Terkait Imbauan IMF Soal Larangan Ekspor
Dengan adanya beleid tersebut, PTFI dapat dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% karena progres smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, milik perusahaan itu sudah mencapai 75% per semester I 2023.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha," kata Vice President (VP) Corporate Communications PTFI Katri Krisnati dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
Baca juga: Bahlil Mengaku tidak Tahu Sama Sekali RI Kecolongan 5 Juta Ton Nikel
Menurutnya, selama ini ketentuan kewajiban ekspor konsentrat tembaga PTFI merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia pada 2018. Dalam kesepakatan tersebut, tidak disebutkan kewajiban dalam bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%.
Katri menegaskan dalam proses penerapan bea keluar terdapat mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. "Ini merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat," ucapnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Indonesia tetap menerapkan ketentuan bea keluar bagi Freeport sesuai dengan kesepakatan IUPK yang sudah disetujui bersama.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Freeport Kirim Perdana Konsentrat Tembaga ke Smelter Gresik
PLN Pasok Daya 170 MVA Smelter Freeport di Gresik
Project Strategis Hilirisasi 2024, Perkuat Program Nilai Tambah Komoditas Mineral
ESDM Pastikan Izin Freeport Diperpanjang Sampai Cadangan Habis
Pemerintah Minta PTFI Bangun Smelter di Timika
Jokowi: Pemerintah akan Menambah Kepemilikan di Freeport Menjadi 61%
Dorong Pertumbuhan Industri Manufaktur Bernilai Tambah Tinggi
Presiden Pastikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang
WSBP Tuntaskan Suplai Proyek Smelter Amman Mineral di Sumbawa
Timbul Diskriminasi, Pengamat: Jangan Lagi Izinkan Ekspor Konsentrat Freeport
Pasar Mineral Energi Bersih Melonjak hingga US$320 Miliar
Cling! Harga Emas Kembali Berkilau, Dolar AS Tenggelam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap