visitaaponce.com

Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga

Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.(Antara)

PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding terhadap kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penetapan tarif bea keluar terhadap ekspor konsentrat tembaga.

Pada pertengahan Juli lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi itu berlaku untuk perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral dari pemerintah dengan periode 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Berdasarkan PMK No.71/2023, penetapan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter perusahaan tambang yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Baca juga: Ini Tanggapan Sri Mulyani Terkait Imbauan IMF Soal Larangan Ekspor

Dengan adanya beleid tersebut, PTFI dapat dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% karena progres smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, milik perusahaan itu sudah mencapai 75% per semester I 2023.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha," kata Vice President (VP) Corporate Communications PTFI Katri Krisnati dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).

Baca juga: Bahlil Mengaku tidak Tahu Sama Sekali RI Kecolongan 5 Juta Ton Nikel

Menurutnya, selama ini ketentuan kewajiban ekspor konsentrat tembaga PTFI merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia pada 2018. Dalam kesepakatan tersebut, tidak disebutkan kewajiban dalam bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%.

Katri menegaskan dalam proses penerapan bea keluar terdapat mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. "Ini merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat," ucapnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Indonesia tetap menerapkan ketentuan bea keluar bagi Freeport sesuai dengan kesepakatan IUPK yang sudah disetujui bersama.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat