Jokowi Sebut Kebijakan Hilirisasi RI Maju Terus Pantang Mundur
![Jokowi Sebut Kebijakan Hilirisasi RI Maju Terus Pantang Mundur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/c5d68f8e3e4f13938feeef586d460906.png)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa negara dan organisasi manapun tidak bisa menghentikan kebijakan Indonesia untuk melakukan hilirisasi bahan mentah sumber daya alam.
"Siapa pun, negara manapun, organisasi internasional apa pun, saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi," kata Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).
Jokowi mengatakan dirinya tak khawatir jika Pemerintah Indonesia kembali digugat oleh korporasi atau negara lain karena melakukan hilirisasi.
Baca juga : Faisal Basri Ungkap Penyelundup Nikel ke Tiongkok Orang Dekat Presiden Jokowi
Belum lama ini, Freeport Indonesia dikabarkan berencana mengajukan keberatan atau gugatan atas aturan tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Baca juga : Freeport Gugat Aturan Bea Keluar
"Ya ga apa apa (kalau ada keberatan), yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti, hilirisasi setelah nikel kita setop, kemudian masuk ke tembaga, ke kobalt, nanti masuk lagi ke bauksit, dan seterusnya," tutur Jokowi.
Keberlanjutan hilirisasi, kata Jokowi, karena pemerintah ingin nilai tambah ekonomi dari sumber daya alam bermanfaat secara optimal di dalam negeri.
Presiden Jokowi menjabarkan dari kebijakan penghentian ekspor bahan mentah nikel pada 2020, Indonesia mendapat peningkatan penerimaan negara dari ekspor barang bernilai tambah.
"Saat diekspor mentahan, bahan mentah setahun kira-kira hanya Rp17 triliun, setelah masuk ke industrial downstreaming, ke hilirisasi menjadi Rp510 triliun. Bayangkan saja kita negara itu hanya mengambil pajak," ujarnya.
Peningkatan penerimaan negara itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan), PPH Karyawan, PPH perusahaan, royalti bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
PLN Pasok Daya 170 MVA Smelter Freeport di Gresik
Project Strategis Hilirisasi 2024, Perkuat Program Nilai Tambah Komoditas Mineral
Mentan Amran Targetkan Papua Barat Jadi Contoh Hilirisasi Kelapa Sawit
Halka Nusantara Resources Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Asing
Indometal Komitmen Buka Pasar Hilirisasi Mineral di Dunia
Peluncuran Aliansi Kolibri Jadi Upaya Nyata Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Pertanian
Pemerintahan Baru Diharapkan Memiliki Strategi Jitu Kelola SDA
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Cenderung tidak Inklusif
Menteri LHK: RUU KSDAHE Penting untuk Perkuat Konservasi di Indonesia
World Water Forum ke-10 dan KTT Air 2024: Krisis Air dan Urgensi Pengelolaan Air untuk Masa Depan Peradaban
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap