visitaaponce.com

Rendahnya Belanja Daerah Penyakit Klasik, Pemerintah Perlu Asesmen Pemda

Rendahnya Belanja Daerah Penyakit Klasik, Pemerintah Perlu Asesmen Pemda
Ilustrasi APBD(Dok. MI)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD) Herman N Suparman menilai rendahnya penyerapan anggaran atau belanja oleh pemerintah daerah merupakan penyakit klasik yang terjadi setiap tahun. 

Ia meminta pemerintah pusat untuk mengidentifikasi masalah atau melakukan asesmen terhadap pemerindah daerah.

Biasanya, kata Herman, fenomena rendahnya belanja pemerintah daerah baru diketahui di awal semester II. Ia menduga, penyebab masalah itu antara lain keterlambatan pedoman atau petunjuk teknis dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Baca juga : KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2024 Disepakati Rp81,58 Triliun 

"Menurut kami masalah-masalah seperti ini harus diberikan perhatian khusus dari pemerintah pusat karena pemda selalu mengeluh soal terlambatnya pedoman-pedoman atau petunjuk-petunjuk teknis," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/8).

Herman mengatakan, pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, harus melakukan identifikasi masalah atau asesmen kepada pemerintah daerah. 

Baca juga : Plafon APBD DKI Rp81,5 Triliun, DPRD: Maksimalkan untuk Penanganan Banjir

Upaya itu diperlukan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran.

"Apakah hambatannya di sisi kebijakan, kontrak tender, dan sebagainya atau terkait kapasitas, sarana prasarana, sehingga serapannya sedikit terlambat," jelas Herman.

Di samping itu, ia juga menyoroti potensi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah untuk program-program politik jangka pendek pada semester II 2023. Sebab, 2024 bertepatan dengan momen pemilihan umum serentak.

Dalam konferensi pers APBN Kita, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pemerintah daerah hanya membelanjakan 36,2% dari total APBD. Menurutnya, mayoritas belanja pemerintah daerah diperuntukkan bagi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat