visitaaponce.com

Luhut Ancam Tutup Pabrik Bandel Penyumbang Emisi Besar Penyebab Polusi

Luhut Ancam Tutup Pabrik Bandel Penyumbang Emisi Besar Penyebab Polusi
Menko Bidang Marves Luhut Binsar Pandjaitan.(MI/Adam Dwi)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bakal ada sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pabrik-pabrik yang menyumbang emisi besar dan menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Pemerintah bakal memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pabrik-pabrik yang lalai menurunkan kadar polutan dari aktivitas kerjanya. Pasalnya, asap yang dikeluarkan melalui cerobong-cerobong asap pabrik ditengarai menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Jabodetabek semakin memburuk.

"Industri harus pasang scrubber untuk mengurangi karbon emisi. Kalau kita sudah ingatkan tiga kali ke mereka, tapi tidak memenuhi juga, kita tutup (pabriknya)," ujar Luhut di Jakarta, kemarin malam, Jumat, (18/8).

Baca juga: KLHK Gelar Inspeksi Lapangan Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

Kondisi udara Jakarta hingga saat ini masih memprihatinkan. Data air quality index (AQI) menyebut kualitas udara di ibu kota dalam sepekan berada di kisaran angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polutan utama PM 2.5.

Luhut mengatakan ada dampak bahaya bagi masyarakat jika terus menerus menghirup polusi udara dengan kualitas buruk.

"Karena dengan kadar PM2.5 itu, kau bisa kena jantung, kanker, gangguan pernapasan. Penyakit ini kan tidak kenal lintas pangkat atau jabatan. Siapapun, mau menteri, jenderal, bahkan presiden bisa kena," ucapnya.

Baca juga: Transformasi Industri Hijau Perlu Dukungan Pemerintah

Sanksi bagi Masyarakat

Selain industri, masyarakat umum juga akan diberikan sanksi jika kendaraan pribadi miliknya gagal dalam lulus uji emisi sebanyak tiga kali beruntun. Mereka akan dilarang melintas di jalan raya.

"Pokoknya macam-macam sanksinya. Ini sudah dirumuskan. Misalnya, mobil atau motor kamu, bukan kita lihat tahun (kendaraanya), tapi kalau tiga kali gagal (uji emisi), ya mereka tidak boleh maju (mengaspal) lagi," jelas Luhut.

Menko Marves meminta ke masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah guna menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Pemakaian masker juga akan diwajibkan kembali setelah pemerintah secara resmi mencabut status pandemi covid-19 di Indonesia.

"Apapun yang nanti diberikan pemerintah semua harus turutin. Karena kalau tidak, kita korbannya. Jadi sekarang akan diwajibkan memakai masker lagi. Karena polusi ini, kita sarankan sudah mulai pakai masker," tutupnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat