visitaaponce.com

KLHK Gelar Inspeksi Lapangan Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

KLHK Gelar Inspeksi Lapangan Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memimpin rapat dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.(Ist)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pengawasan lapangan untuk penegakan hukum terkait dengan polusi udara Jabodetabek.

Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani. Demikian keterangan resmi KLHK, Sabtu (19)

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah atau limbah.

Baca juga: Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap Dieksekusi

Paralel dengan penegakan hukum, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama pemerintah daerah (pemda) dan Polda.

Pada Sabtu (16/8) dan Minggu (20/8) juga dilaksanakan pelatihan inspeksi lapangan yang dilaksanakan Dirjen Gakkum.

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/Men-LHK/Setjen/Kum. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Baca juga: Pastikan Penyebab Polusi Udara, Menteri LHK Bentuk Satgas untuk Cek PLTU

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. 

Langkah penanganan keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Selanjutnya, keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".

Sekjen KLHK Ketua Satgas dan Ketua Harian Dirjen PPKL 

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Gakkum dan Ketua Harian diisi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek yaitu supervisi dan pengawasan ketaatan emisi kendaraan bermotor, supervisi dan pengawasan ketaatan pembangkit energi listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen), supervisi dan pengawasan ketaatan manufaktur, supervisi dan pengawasan ketaatan stock pile batu bara.

Selain itu, supervisi dan pengawasan ketaatan pembakaran terbuka, penindakan dan penegakan hukum serta penerapan sistem fnformasi, standar, dan komunikasi media. 

Baca juga: Komisi IV DPR Segera Bentuk Tim Panja Atasi Masalah Polusi Udara

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

Untuk itu, maka Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.   

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain  untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap  pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” demikian tegas Siti Nurbaya.  

Baca juga: Usai Upacara HUT RI, Menteri LHK Rapat Bahas Polusi Udara Jabodetabek

Sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya telah diawali untuk pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek.

Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda dan Pemda.

Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di  kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," tandas Siti Nurbaya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat