visitaaponce.com

Pastikan Penyebab Polusi Udara, Menteri LHK Bentuk Satgas untuk Cek PLTU

Pastikan Penyebab Polusi Udara, Menteri LHK Bentuk Satgas untuk Cek PLTU
Menteri LHK Siti Nurbaya.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal membentuk satgas guna memeriksa seluruh pembangkit listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap pembangkit listrik bertenaga bahan bakar fosil telah memenuhi keamanan emisi gas buang setelah adanya dugaan PLTU menyebabkan polusi udara di Ibukota.

"Nah, khusus yang dari aspek lingkungan. Tadi saya melaporkan bahwa Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai menghadiri rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jabar di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, hari ini.

"Bagian yang kedua di KLHK adalah pengawasan dengan sanksi hukum. Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap PLT, pembangkit-pembangkit termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," kata Siti, Jumat (18/8).

Baca juga : KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Penyumbang Pencemaran Udara

Adapun pembangkit listrik yang akan diperiksa antara lain 9 unit yang di atas 20 megawatt, 2 unit di atas 25 megawatt dan di Banten ada 7 PLT di Industri yang lebih dari 20 megawatt, ada 3 unit di atas 25 megawatt.

Kemudian ada 20 unit PLTD dengan kapasitas di atas 20 megawatt di Jawa Barat, 4 unit di atas 25 megawatt, dan 26 unit PLTU industri. "Ada juga 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek," kata Siti.

"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat," pungkasnya.

Namun, Siti belum mau membagikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pembangkit listrik yang nantinya kedapatan mengeluarkan emisi di atas ambang baku mutu. Menurutnya, ia masih fokus terhadap pemeriksaan tersebut. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat